Website Jouska Financial tidak bisa diakses sejak beberapa hari lalu.

Satgas Waspada Investasi Minta Aktivitas Jouska Dihentikan

Satgas Waspada Investasi OJK meminta PT Jouska Finansial Indonesia menghentikan aktivitas kegiatan operasional usaha.

OJK Kembali Temukan Entitas Investasi Ilegal.

Tidak Habis-habis, OJK Kembali Temukan Entitas Pinjaman dan Investasi Ilegal

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 105 fintech peer-to-peer lending dan 99 entitas penawaran investasi ilegal.

OJK menutup 18 entitas fintech lending dan investasi ilegal pada April 2020.

Waspadai Penawaran Fintech Lending dan Investasi Ilegal di Masa Pandemi

Di masa pandemi Covid-19, masih ada 18 entitas fintech peer to peer lending yang ditutup OJK karena melakukan aktivitas investasi secara ilegal.

Satgas Wasapada Investasi masih menemukan ratusan fintech, investasi dan gadai ilegal.

Bukan Hanya Covid-19, Fintech Ilegal dan Investasi Bodong Sama Menakutkan

Pada Maret, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 388 fintech peer to peer (P2P) lending, 25 entitas gadai dan 15 entitas investasi tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi menemukan 120 P2P lending ilegal dan 28 investasi tanpa izin OJK.

OJK Masih Menemukan 120 Fintech Ilegal dan 28 Investasi Tanpa Izin

Awal tahun 2020, Satgas Waspada Investasi masih menemukan 120 fintech peer to peer (P2P) lending dan 28 entitas penawaran investasi tanpa izin

Skema Ponzi investasi bodong MeMiles.

Ini Skema Investasi Bodong MeMiles

MeMiles merupakan investasi bodong berkedok aplikasi penyedia jasa iklan yang dijalankan dengan menggunakan skema Ponzi.

Satgas Waspada Investasi kembali menemukan aktivitas Fintceh P2P lending ilegal.

OJK Kembali Menemukan 125 Fintech P2P Lending Ilegal

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 125 fintech P2P lending ilegal dan 182 kegiatan usaha tanpa izin.

Kanit Tipideksus Bareskrim Polri Kompol Setyo Bimo Anggoro dalam acara IndoSterling Forum.

Perlu UU Fintech untuk Mengatur Bisnis Pinjaman Online

Perlu adanya UU Fintceh yang mengatur bisnis fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online agar ada landasan hukum bila melakukan pelanggaran.

Tongam L. Tobing (kiri) di acara IndoSterling Forum yang membahas jerat utang fintech ilegal

Kenapa Masih Banyak Orang yang Terjerat Pinjaman Online Ilegal?

Modus operandi pinjaman online menjerat konsumennya dengan kemudahan persyaratan dan proses pencairan dana yang cepat.

Satgas Waspada Investasi kembali menindak tegas ratusan usaha investasi ilegal.

Satgas Waspada Investasi Tindak Tegas 133 Fintech P2P Lending Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi tindak 133 fintech peer to peer (P2P) lending, 22 gadai swasta dan 27 entitas penawaran investasi tanpa izin.