
Satgas Waspada Investasi Minta Aktivitas Jouska Dihentikan
Satgas Waspada Investasi OJK meminta PT Jouska Finansial Indonesia menghentikan aktivitas kegiatan operasional usaha.

Tidak Habis-habis, OJK Kembali Temukan Entitas Pinjaman dan Investasi Ilegal
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 105 fintech peer-to-peer lending dan 99 entitas penawaran investasi ilegal.

Waspadai Penawaran Fintech Lending dan Investasi Ilegal di Masa Pandemi
Di masa pandemi Covid-19, masih ada 18 entitas fintech peer to peer lending yang ditutup OJK karena melakukan aktivitas investasi secara ilegal.

Bukan Hanya Covid-19, Fintech Ilegal dan Investasi Bodong Sama Menakutkan
Pada Maret, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 388 fintech peer to peer (P2P) lending, 25 entitas gadai dan 15 entitas investasi tanpa izin.

OJK Masih Menemukan 120 Fintech Ilegal dan 28 Investasi Tanpa Izin
Awal tahun 2020, Satgas Waspada Investasi masih menemukan 120 fintech peer to peer (P2P) lending dan 28 entitas penawaran investasi tanpa izin

Ini Skema Investasi Bodong MeMiles
MeMiles merupakan investasi bodong berkedok aplikasi penyedia jasa iklan yang dijalankan dengan menggunakan skema Ponzi.

OJK Kembali Menemukan 125 Fintech P2P Lending Ilegal
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 125 fintech P2P lending ilegal dan 182 kegiatan usaha tanpa izin.

Perlu UU Fintech untuk Mengatur Bisnis Pinjaman Online
Perlu adanya UU Fintceh yang mengatur bisnis fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online agar ada landasan hukum bila melakukan pelanggaran.
.1250x660_q85.jpg)
Kenapa Masih Banyak Orang yang Terjerat Pinjaman Online Ilegal?
Modus operandi pinjaman online menjerat konsumennya dengan kemudahan persyaratan dan proses pencairan dana yang cepat.

Satgas Waspada Investasi Tindak Tegas 133 Fintech P2P Lending Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi tindak 133 fintech peer to peer (P2P) lending, 22 gadai swasta dan 27 entitas penawaran investasi tanpa izin.