
DJP: Penerimaan Pajak Capai Rp868,3 Triliun di Semester I 2022
DJP mencatat penerimaan pajak hingga semester I tahun 2022 mencapaian sebesar Rp868,3 triliun. Angka tersebut naik 55,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu

Tokocrypto Setor Pajak Transaksi Kripto Pengguna Capai Rp37 Miliar
Selama penerapan PMK 68, Tokocrypto sudah menyetorkan pajak transaksi kripto para penggunanya sebesar Rp37 miliar (US$2,5 juta) ke Direktorat Jenderal Pajak.

Resmi Berakhir, Bagaimana Realisasi Penerimaan PPS 2022?
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30 Juni 2022. Lantas, bagaimana realisasi penerimaan PPS? Berikut rincian menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setoran Pajak Digital PMSE Tembus Rp7,1 Triliun
Pemerintah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

Urus Pajak Makin Mudah dengan NIK sebagai NPWP
Dengan adanya pemanfaatan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Implementasi NIK sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi
DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak.

Langganan Canva, HBO, Hingga Ask.FM Kini Kena PPN 11 Persen
Mulai April 2022, setiap pelanggan Canva, New York Times, Home Box Office, Degreed, LNRS Data Service, LexisNexis Risk Solution, dan Ask.FM akan dikenakan pajak 11 persen.

Rincian Pengenaan PPN Atas Jasa Perjalanan Ibadah Keagamaan
Dalam UU PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN.

Memandang Aset Kripto sebagai Komoditas Objek PPN
Bappebti dan Kemendag menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas. Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil.

Jual Beli Kendaraan Bemotor Bekas Kena PPN 1,1 Persen
Besaran PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen dari harga jual dan mulai berlaku sejak 1 April 2022.