
Kemnaker: Pahami Perppu Cipta Kerja Secara Utuh
Kemnaker meminta semua pihak untuk memahami Perppu Cipta Kerja secara secara utuh untuk menghindari kesalahpahaman dan beredarnya berita hoax.

Kemnaker Dorong Dialog Bipartit untuk Hindari PHK
Kemnaker mendorong pihak pengusaha dan pekerja atau buruh untuk terus melakukan dialog bipartit sehingga dapat menghindarkan dari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.

Kemnaker Berharap Pedagang Pasar dan Pekerja Jadi Peserta Tapera
Kementerian Ketenagakerjaan berharap pedagang pasar dan pekerja di Indonesia dapat memiliki kemudahan dalam memiliki rumah melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kemnaker Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis dan Berkeadilan
Untuk mencapai hubungan industrial yang ideal, salah satunya dengan membuka ruang komunikasi atau keterlibatan pekerja dengan pengusaha melalui dialog-dialog sosial atau forum komunikasi.

Kemnaker Terus Selesaikan Penyaluran BSU Melalui Bank Himbara
Penyaluran BSU tahap VI tersebut diperuntukan bagi penerima Bantuan Subsidi Upah yang memiliki rekening di Bank Himbara.

Sekjen Kemnaker: SIPK Berperan Penting Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) harus dikemas dalam suatu regulasi dan menjadi pedoman operasional yang terintegrasi.

Menaker Ida Fauziyah Tinjau Penerima BSU di 3 Wilayah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meninjau langsung penerima manfaat Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di tiga wilayah.

Hingga H+2 Lebaran, Posko THR Terima 5589 laporan Pembayaran THR
Sejak 8 April hingga 3 Mei 2022 Posko THR virtual, Kemnaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5589 laporan.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Manfaatnya?
Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Kemnaker Pastikan Pekerja WHF 100 Persen Tetap Dapat Upah
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pekerja yang melakukan WFH atau work from home tetap berhak mendapat upah sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha.