
Generasi Muda Harus Waspada Penawaran Investasi Ilegal
Generasi muda agar selalu waspada terhadap penawaran investasi ilegal. Pasalnya, saat ini semakin marak modus penipuan investasi ilegal.

Grant Thornton: Ini 3 Hal Penting untuk Antisipasi Investasi Ilegal
Grant Thornton menyebut semakin banyak orang di Indonesia yang sadar akan pentingnya investasi, namun kurangnya literasi keuangan membuat banyak orang terjebak dengan investasi ilegal.

Alasan Transaksi Binary Option Ilegal di Indonesia
Business Development Manager ICDX Dedi Prasetyo menyatakan, ada tiga penyebab transaksi binary option masuk dala kategori ilegal di Indonesia.

Waspada Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan.

Tips Menghindari Aksi Penipuan Investasi Aset Kripto
Penipuan investasi aset kripto kian marak dengan berbagai modus, salah satunya skema ponzi. Lalu, bagaimana menghindari penipuan investasi aset kripto? Berikut tipsnya.

Waspada! Marak Penipuan Investasi Aset Kripto Skema Ponzi
Industri aset kripto terus tumbuh di Indonesia. Namun, sayangnya tingkat penipuan investasi aset kripto skema ponzi juga turut membayangi.

Waspada Penawaran Fintech Lending dan Investasi Ilegal Jelang Lebaran
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar lebih waspada penawaran fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video
Satgas Waspada Investasi menghentikan aktivitas dua aplikasi yang terindikasi money games, yaitu aplikasi Tik Tok Cash dan aplikasi Snack Video.

Investasi Vtube Legal atau Tidak? Ini Penjelasan OJK
Meski telah dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Vtube yang dikelola oleh PT Future View Tech kian marak belakangan ini.

Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech dan 14 Investasi Ilegal
Awal tahun Satgas Waspada Investasi menemukan 133 fintech peer-to-peer lending dan 14 entitas penawaran investasi ilegal.