Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti saat kunjungan ke RS Pantiwilasa dr. Cipto, Semarang.

Dirut BPJS Kesehatan Usul 2 Kriteria Tambahan di Regulasi KRIS

Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS, yaitu akses terhadap dokter dan obat.

Akibat Pandemi, Dana Program JKm Menurun dan Rasio Klaim Meningkat.

Akibat Pandemi, Dana Program JKm Menurun dan Rasio Klaim Meningkat

Pandemi COVID-19 membuat ketahanan dana program JKm mengalami penurunan dan rasio klaim yang cenderung mengalami pengingkatan.

Permenaker JHT Sudah Sesuai Amanat UU SJSN.

DJSN: Permenaker JHT Sudah Sesuai Amanat UU SJSN

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah sesuai dengan amanat yang tertera pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kapan Kelas Rawat Inap Standar JKN Mulai Diberlakukan?

Kapan Kelas Rawat Inap Standar JKN Mulai Diberlakukan?

Di tahun 2023, implementasi Kelas Rawat Inap Standar JKN secara bertahap akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.

Kaledoskop 2021: Jumlah Peserta JKN-KIS Mencapai 83,89 Persen.

Kaledoskop 2021: Jumlah Peserta JKN-KIS Mencapai 83,89 Persen

Jumlah peserta JKN-KIS telah mencakup 229.514.068 jiwa atau sekitar 83,89 persen dari total populasi penduduk Indonesia.

Jadi KRIS JKN, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2022.

Jadi KRIS JKN, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2022

BPJS Kesehatan akan secara bertahap mengubah layanan rawat inap yang akan disetarakan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.

DJSN: Kunjungan Peserta JKN ke Faskes Menurun Selama Pandemi

Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap penurunan kunjungan peserta ke fasilitas kesehatan (faskes).

Potret Jaminan Sosial Indonesia Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19.

Potret Jaminan Sosial Indonesia Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 membawa dampak yang cukup signifikan dalam pengelolaan jaminan sosial di Indonesia seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria Kelas BPJS Kesehatan Akan Dilebur Jadi A dan B.

Kriteria Kelas BPJS Kesehatan Akan Dilebur Jadi A dan B

Untuk tahap pertama, tiga kelas yang ada saat ini akan dibagi menjadi dua, yakni kriteria kelas A dan B. Setelahnya, barulah kelas standar diberlakukan secara penuh menjadi satu kelas.

BPJS Kesehatan Wacanakan Kelas Standar Mulai 2021.

BPJS Kesehatan Wacanakan Kelas Standar Mulai 2021

Pemerintah mewacanakan pemberlakuan kelas standar bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan dan diperkirakan akan berlaku pada awal 2021.