
Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dilakukan di Outlet Pegadaian
Adapun layanan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dibayarkan do outlet Pegadaian adalah Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Kemnaker Terus Selesaikan Penyaluran BSU Melalui Bank Himbara
Penyaluran BSU tahap VI tersebut diperuntukan bagi penerima Bantuan Subsidi Upah yang memiliki rekening di Bank Himbara.

Mudah dan Aman Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan via Autodebet
Kini peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bisa melakukan pembayaran iuran setiap bulan secara otomatis atau autodebet.

Dirut BPJAMSOSTEK Ingatkan Sanksi Denda hingga Penjara bagi Perusahaan Nakal
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengingatkan ada sanksi bagi perusahaan nakal yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Revisi Belum Selesai, Aturan Pencairan JHT Kembali ke Permenaker Lama
Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Pencairan JHT masih dalam proses revisi. Oleh sebab itu, Permenaker No. 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Akibat Pandemi, Dana Program JKm Menurun dan Rasio Klaim Meningkat
Pandemi COVID-19 membuat ketahanan dana program JKm mengalami penurunan dan rasio klaim yang cenderung mengalami pengingkatan.

Menaker: Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT
Presiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Begini Simulasi Manfaat JHT Menurut Permenaker Baru
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan simulasi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menurut Permenaker No. 19 Tahun 2015 dan Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Manfaatnya?
Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Pentingnya Sickness Benefit di Masa Pandemi
Sickness benefit atau jaminan pendapatan saat sakit (tunjangan sakit) adalah sejumlah uang yang diterima secara teratur dari pemerintah ketika seseorang tidak dapat bekerja karena sakit.