
Injak Satu Dekade, BPJS Kesehatan Fokus Transformasi Mutu Layanan
Pengelolaan Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan kini memasuki tahun ke-10. Selama satu dekade ini juga tuntutan masyarakat terkait penyelenggaraan program semakin meningkat.

Tingkatkan Kualitas Layanan JKN, Bank DKI Jalin Sinergi dengan BPJS Kesehatan
Tingkatkan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bank DKI menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait pemanfaatan produk dan layanan jasa perbankan.

Rekam Sejarah JKN dalam Rumah Memorabilia BPJS Kesehatan
Rumah Memorabilia BPJS Kesehatan menjadi sejarah panjang perjalanan sistem JKN mulai dari BPDPK, Perum Husada Bhakti, PT Askes hingga BPJS Kesehatan.

Kini Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil
Peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 4 bulan sampai 24 bulan, bisa mengikuti program REHAB.

Dirut BPJS Kesehatan Usul 2 Kriteria Tambahan di Regulasi KRIS
Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS, yaitu akses terhadap dokter dan obat.

Kini Iuran BPJS Kesehatan Bisa Autodebet di BSI
Kerja sama BSI dan BPJS Kesehatan memudahkah masyarakat dalam membayar iuran yang kini bisa dilakukan secara autodebet.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Haji, dan Jual Beli Tanah
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat bagi yang warga yang ingin membuat SIM, memperpanjang STNK, ibadah haji, dan kegiatan jual beli tanah.

Kapan Kelas Rawat Inap Standar JKN Mulai Diberlakukan?
Di tahun 2023, implementasi Kelas Rawat Inap Standar JKN secara bertahap akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.

Masuk Jajaran CEO Terbaik, Ini Sosok Dirut BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dinobatkan sebagai salah satu penerima penghargaan “Obsession Awards 2021” untuk kategori Best CEOs.

Jadi KRIS JKN, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2022
BPJS Kesehatan akan secara bertahap mengubah layanan rawat inap yang akan disetarakan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN.