Per 17 April 2023, Posko THR Kemnaker Terima 2.576 Konsultasi dan Aduan THR
Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182
layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi
menjelaskan, 1.394 aduan tersebut terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan,
496 aduan THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 210 aduan THR yang
terlambat dibayarkan.
Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan. “Saat
ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,”
katanya.
Dari sisi sebaran, Provinsi Aceh terdapat 3 aduan, Sumatera
Utara (24), Sumatera Barat (18), Riau (17), Jambi (11), Sumatera Selatan (24), Bengkulu
(1), dan Lampung (5).
Selain itu, Kepulauan Bangka Belitung (5), Kepulauan Riau
(17), DKI Jakarta (455), Jawa Barat (322), Jawa Tengah (147), DIY (43), Jawa
Timur (84), dan Banten (120).
Kemudian,Provinsi Bali terdapat 9 aduan, NTB (2), NTT (2), Kalimantan
Barat (7), Kalimantan Tengah (11), Kalimantan Selatan (17), Kalimantan Timur
(16), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Utara (2).
Di Sulawesi Tengah (6), Sulawesi Selatan (11), Sulawesi Tenggara (6), Gorontalo (2), Sulawesi Barat (0), Maluku (1), Maluku Utara (1), Papua (3), dan Papua Barat (0).