THR Wajib Cair Paling Lambat 15 April 2023
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali
menegaskan bahwa Tunjungan Hari Raya atau THR tahun ini harus dibayarkan paling
lambat H-7 Lebaran.
Artinya, THR tahun ini harus sudah diterima pekerjaan atau
buruh paling lambat tanggal 15 April 2023. Pengusaha dan perusahaan wajib
membayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE)
M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran ini menjadi acuan bagi Kepala
Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi untuk bisa memastikan
pembayaran THR tahun ini aman.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari
sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil,” tegas
Menaker Ida.
Besaran THR
Menaker menjelaskan, untuk
besaran THR 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 2016.
Permenaker itu mengatur tentang
tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Rinciannya, bagi pekerja atau
buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang
diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja atau buruh
dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan,
THR akan dibayar secara proporsional dengan rumus masa kerja dikali satu bulan
upah dibagi 12.
Sanksi
Menaker Ida menegaskan bagi perusahaan yang tidak
membayar penuh atau mencicil THR, akan ada sanksi sesuai Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi yang diberikan berupa pengenaan sanksi berupa
teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau
sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Menurut Ida, saat ini tak lagi ada alasan bagi
perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR. Pasalnya, kondisi ekonomi RI
sudah membaik pasca-pandemi Covid-19.
"Dengan kondisi ekonomi Indonesia yang sudah kembali membaik, tentu tidak ada lagi cerita perusahaan tidak bayar THR," ujarnya.