OJK Minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan Lakukan Pelindungan Konsumen Menyeluruh
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica
Widyasari Dewi meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memperkuat upaya
perlindungan konsumen dalam setiap produk dan layanan jasa keuangan.
Menurutnya Friderica, penerapan perlindungan konsumen yang
dilakukan PUJK akan diawasi secara ketat oleh OJK melalui Pengawasan Perilaku
Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct yang mengharuskan
aspek pelindungan konsumen dalam setiap proses produk yang dikeluarkan PUJK.
Hal itu disampaikannya dalam sambutan kegiatan Sosialisasi
Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada ratusan pimpinan pelaku
usaha jasa keuangan secara hybrid di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
“Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan yang efektif
sangat kritikal agar konsumen dapat terlindungi dari praktik bisnis yang unfair sebagaimana
memastikan juga bahwa tujuan dari inklusi keuangan itu juga tercapai secara
bertanggung jawab dan sustain dan menjaga integritas dari sistem
keuangan,” katanya.
OJK telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat
pelindungan konsumen dan masyarakat di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan
Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam melakukan pelindungan konsumen, OJK berpedoman pada
prinsip strike the right balance, yang berpegangan bahwa jika konsumen
terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang
karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
Pengawasan market conduct meminta agar pelaku
usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam
rangkaian product life cycle, mulai dari tahap mendesain, menyediakan dan
menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan
atas penggunaan produk dan atau layanan, sampai dengan penanganan pengaduan dan
penyelesaian sengketa dengan konsumen.
Friderica menjelaskan, pengawasan market conduct dilakukan
secara onsitedan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan
kepelindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market
intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan.
Dari hasil pengawasan market conduct tersebut,
masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen di
sektor jasa keuangan seperti dalam iklan pelaku usaha jasa keuangan.
Dalam pelaksanaan pemantauan terhadap 21.373 iklan pada
tahun 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan
(SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen dan
masyarakat.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pemantauan
iklan dimaksud antara lain iklan tidak mencantumkan frasa "syarat dan
ketentuan yang berlaku", mencantumkan frasa "kuota terbatas",
"persediaan hadiah terbatas" atau kalimat lain yang bermakna sama tanpa
informasi kuota/hadiah yang disediakan, tidak mencantumkan informasi yang dapat
membatalkan janji manfaat (contoh: periode program, minimum pembelian) pada
badan iklan.
OJK juga telah menjalankan Operasi Intelijen Pasar yang
dilakukan secara incognito sesuai dengan tema yang ditetapkan.
Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi terkait isu pelindungan
konsumen yang terjadi secara riil di lapangan.
Pada 2022, Operasi Intelijen Pasar dilaksanakan terhadap
praktik keagenan PAYDI meliputi pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, ujian
sertifikasi keagenan, penjualan, hingga penerimaan fee oleh agen. Hasil dari
kegiatan ini adalah masih ditemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme keagenan
PAYDI oleh Perusahaan Asuransi Jiwa.
Ke depannya, Friderica berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pemahaman dan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan semakin meningkat.