Pandemi Melandai, OJK dan BEI Isyaratkan Ubah Jam Perdagangan dan Batas ARB

Pandemi Melandai, OJK dan BEI Isyaratkan Ubah Jam Perdagangan dan Batas ARB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi kebijakan industri pasar modal yang telah dikeluarkan selama masa pandemi. 

Pertimbangan itu melihat semakin membaiknya kondisi pandemi Civid-19 dan dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah di awal tahun 2023.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menerangkan, pihak sedang berkoordinasi dengan self-regulatory organization (SRO) untuk mempertimbangkan melakukan normalisasi kebijakan yang telah dikeluarkan yang mengacu pada POJK. 

“Kami memperrimbangkan melakukan normalisasi kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan yang mengacu pada POJK mengenai kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, akhir Februari 2023 lalu.

Mirza menegaskan, OJK tetap memperhatikan asesmen kondisi di pasar dan keterkaitan dengan kebijakan di sektor lain. Selain itu, OJK juga akan memperkuat pengaturan dan pengawasan konglomerasi usaha yang menghimpun dana di pasar modal. 

Tujuannya, untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola dan keterbukaan sehingga integritas pasar modal Indonesia tetap terjaga bahkan dapat ditingkatkan kedepannya.

Terkait hal itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari pemerintah terkait status pandemi Covid-19.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pengembalian waktu perdagangan lebih cepat. Namun keputusan tersebut tergantung hasil akhir asesmen bersama SRO dan OJK. 

Pertimbangan pengembalian jadwal perdagangan pasar saham kemungkinan akan diikuti dengan aturan auto reject bawah (ARB) bakal dikembalikan lagi ke aturan simetris seperti sebelum masa pandemi.

Auto reject asimetris adalah batas penolakan sistem perdagangan yang batas kenaikan maksimum saham (batas atas) dan batas penurunan maksimum (batas) bawah tidak sama.

Sedangkan auto reject simetris adalah batas atas dan batas bawahnya sama. Biasanya dalam keadaan normal, auto reject simetris yang berlaku sebagaimana pernah dilakukan BEI pada September 2016.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, aturan auto reject yakni:

- Saham dengan rentang harga Rp 50-Rp 200: batasan auto rejection 35 persen (naik & turun)

- Saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000: batasan auto rejection 25 persen (naik & turun)

- Saham dengan Rp 5.000 ke atas: batasan auto rejection 20 persen (naik & turun)

Aturan itu tidak berlaku pada saham-sama yang baru pertama kali diperdagangkan di BEI. Batasan auto rejection dia kali lipat, yaitu 70 persen untuk harga Rp50-Rp200, 50 persen untuk harga Rp200-Rp5.000, dan 40 persen untuk harga saham di atas Rp5.000.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
March 3, 2023, 10:44 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.