OJK Setujui Rencana Penyehatan Keuangan, Ini Tanggapan AJB Bumiputera 1912
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan tidak
keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama
Bumiputera 1912 atau AJB Bumiputera 1912. Surat Pernyataan tidak keberatan
OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi
Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10
Februari 2023.
OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan
kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu
mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program
penyehatan dalam RPK.
OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang
polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung
pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.
AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk
usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan
terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas
yang tidak mencukupi.
Tanggapan AJB Bumiputera
1912
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 menyambut baik Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan surat pernyataan tidak keberatan atas
Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Bumiputera.
“Ini momentum bersejarah bagi Bumiputera dan menjadi babak
baru dalam upaya penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat,” kata
Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari dalam keterangan resminya,
Sabtu (11/2/2023).
Selanjutnya, AJB Bumiputera 1912 akan melakukan tiga tahapan
penyehatan keuangan perusahaan untuk memastikan prlindungan terhadap hak-hak
pemegang polis, pekerja, dan agen. Hal itu sesuai dengan arahan OJK agar
Bumiputera agar RPK dapat diimplementasikan dengan baik.
Pada tahap pertama, Bumiputera akan melakukan penyelamatan
yang fokus pada pemenuhan likuiditas perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim
tertunda. Kedua, tahap penyehatan yang fokus memperbaiki kondisi keuangan
perusahaan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis, menjaga kesinambungan
operasional perusahaan pada waktu yang akan datang.
Ketiga, tahap transformasi, di mana perusahaan diharapkan berjalan normal, beban pembayaran kewajiban kepada pemegang plis dan pihak ketiga sudah terurai dan terselesaikan, memastikan tata kelola perusahaan yang baik, digitalisasi produk asuransi, dan produk operasional.