OJK Setujui Rencana Penyehatan Keuangan, Ini Tanggapan AJB Bumiputera 1912

OJK Setujui Rencana Penyehatan Keuangan, Ini Tanggapan AJB Bumiputera 1912

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 atau AJB Bumiputera 1912. Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023. 

OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK. 

OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.

Tanggapan AJB Bumiputera 1912

Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 menyambut baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan surat pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Bumiputera.

“Ini momentum bersejarah bagi Bumiputera dan menjadi babak baru dalam upaya penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat,” kata Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari dalam keterangan resminya, Sabtu (11/2/2023).

Selanjutnya, AJB Bumiputera 1912 akan melakukan tiga tahapan penyehatan keuangan perusahaan untuk memastikan prlindungan terhadap hak-hak pemegang polis, pekerja, dan agen. Hal itu sesuai dengan arahan OJK agar Bumiputera agar RPK dapat diimplementasikan dengan baik.

Pada tahap pertama, Bumiputera akan melakukan penyelamatan yang fokus pada pemenuhan likuiditas perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim tertunda. Kedua, tahap penyehatan yang fokus memperbaiki kondisi keuangan perusahaan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis, menjaga kesinambungan operasional perusahaan pada waktu yang akan datang.

Ketiga, tahap transformasi, di mana perusahaan diharapkan berjalan normal, beban pembayaran kewajiban kepada pemegang plis dan pihak ketiga sudah terurai dan terselesaikan, memastikan tata kelola perusahaan yang baik, digitalisasi produk asuransi, dan produk operasional.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Feb. 13, 2023, 9:39 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.