LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 4,00 Persen
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan
Rupiah masing-masing sebesar 25 bps yakni menjadi 4,00 persen pada bank umum
dan 6,50 persen pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank
umum ditetapkan naik menjadi 2.00 persen. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku
untuk periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan,
penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, potensi
kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespon
kebijakan moneter bank sentral.
Baca juga: Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75
Persen
Kemudian, juga untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam
pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas
pasar keuangan dengan tetap suportif terhadap fungsi intermediasi perbankan
sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi.
“Terutama untuk memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan
otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,”
ujarnya dalam konferensi pers penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Purbaya juga menyampaikan beberapa perkembangan positif
terkini, yaitu fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat, sebagaimana
ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 25,43
persen pada periode Desember 2022, sementara itu likuiditas juga tetap ample
dengan rasio AL/NCD berada di level 137,69 persen, dan AL/DPK sebesar 31,20
persen.
Baca juga: Survei OJK: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan 2022
Meningkat
Kemudian, pemulihan kinerja intermediasi tersebut diikuti
pula dengan terus membaiknya aspek pengelolaan kredit. Rasio Gross Non
Performing Loan (NPL) pada periode Desember 2022 berada pada level yang
terkendali sebesar 2,44 persen. Sementara rasio Loan at Risk perbankan terus
menurun ke level 14,05 persen.
“Kinerja intermediasi keuangan juga terus membaik. Dimana
pada Desember 2022, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,35 persen secara yoy,
sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,01 persen secara yoy,”
tambah Purbaya.
LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan
nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Berdasarkan data
pergerakan suku bunga secara nasional, perkembangan Suku Bunga Pasar simpanan
(SBP) untuk simpanan rupiah terpantau naik sebesar 11 bps menjadi 2,95 persen
pada periode 20 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Baca juga: Cara Menghitung Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Terbaru
“Hal ini menunjukkan bahwa perbankan secara bertahap
merespon kenaikan suku bunga acuan bank sentral atau BI7DRR. Meskipun demikian,
kondisi likuiditas yang masih relatif longgar potensial mempengaruhi kecepatan
bank dalam merespon kenaikan BI7DRR,” terang Purbaya.
Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang
sama terpantau naik sebesar 11 bps menjadi sebesar 1,48 persen jika
dibandingkan periode penetapan sewaktu-waktu Desember 2022. “Kenaikan SBP valas
ini berlanjut sejalan dengan tren kebijakan suku bunga The Fed yang masih
meningkat untuk mengatasi gejolak inflasi global, khususnya di negara-negara
maju,” tambahnya.
Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5
Persen
Dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga
kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan
ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan
dana.
“Dalam menjalankan operasional, bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutup Purbaya.