OJK Terbitkan Dua Aturan Baru di Industri Perbankan dan Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) baru di industri perbankan dan asuransi. Pertama, POJK
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016
tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022).
Kedua adalah POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang
Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian
Asuransi (POJK 28/2022).
POJK No. 27 Tahun 2022
POJK No. 27 Tahun 2022 diterbitkan ssebagai upaya melakukan
penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih
sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang
sejalan dengan standar internasional "Basel III: Finalising
post-crisis reforms" (Basel III reforms).
Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang
menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.
Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur
dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.
Baca juga: OJK Terbitkan POJK Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pokok pengaturan dalam POJK No. 27 Tahun 2022 ini, antara
lain:
• Penyesuaian dengan Standar Basel
III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan
ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024.
• Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan
permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan
penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan
melalui central counterparty.
• Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban
pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.
POJK Nomor 28 Tahun 2022
Penerbitan POJK No. 28 Tahun 2022 ini ditujukan untuk
mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus
berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan
masyarakat. Di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK ini diatur
pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk
inovasi.
Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh
OJK, POJK mengatur penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi
penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang
Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian
Asuransi.
Baca juga: Literasi Keuangan di Kalangan Mahasiswa Perlu Ditingkatkan
Pokok pengaturan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2022, antara
lain:
• Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.
• Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga
ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
• Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi atau reasuransi
(co-broking).
• Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan.
• Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif,
termasuk denda administratif.
Penerbitan POJK ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, mewujudkan kemandirian finansial masyarakat dan pendukung peningkatan pemerataan dalam pembangunan.