Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Motor Listrik Tanpa Bunga
Untuk mendukung program pemerintah mewujudkan sistem
transportasi yang ramah lingkungan, Pegadaian Syariah meluncurkan fitur
pembiayaan kendaraan motor listrik melalui Produk Pegadaian Syariah Cicil
Kendaraan.
Untuk proses pengajuan pembiayaan motor listrik ini, nasabah
cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan (SK) pengangkatan
pegawai tetap, slip gaji dua bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi
nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu.
Setelah mengisi form pengajuan, nasabah cukup membayar uang
muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan. “Proses pengajuannya
sangat cepat dan mudah,” kata Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Elvi
Rofiqotul Hidayah.
Baca juga: Pegadaian Cicil Emas, Cara Investasi Emas Sesuai Syariah
“Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting
Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan
barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun
(barang jaminan),” tambahnya.
Peluncuran fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini
untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang
percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk
transportasi jalan. Program ini juga membantu mensukseskan program pemerintah
mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.
Baca juga: Semakin Mudah dengan Layanan Gadai dari Rumah
“Kami berharap Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan
dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, tidak hanya sekedar membantu masyarakat
untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga
bisa membantu mengatasi isu lingkungan dalam hal ini mengurangi gas emisi
karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” jelas Elvi.
Pembiayaan Cicil Kendaraan dengan prinsip syariah ini dapat
diakses di seluruh outlet Pegadaian Syariah maupun Konvensional di seluruh
Indonesia dengan uang muka yang terjangkau, dan jangka waktu pembiayaan mulai
dari 12 sampai 60 bulan. Nasabah juga dapat memiliki kendaraan bermotor listrik
dengan berbagai macam merk yang tersedia di Indonesia.