OJK Terbitkan POJK Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus pertumbuhan
ekonomi nasional dengan mendorong konsolidasi pada Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS (POJK BPRS).
POJK BPRS ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor
3/POJK.03/2016 tentang BPRS yang menekankan pada
penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri
perbankan syariah melalui pendirian BPRS secara efektif, menciptakan proses
perizinan BPRS yang lebih efektif dan efisien serta menghadirkan BPRS yang
lebih tertata dan kuat.
Aspek kelembagaan pengaturan utama BPRS yang disempurnakan meliputi
pendirian BPRS, perizinan pendirian BPRS, lepemilikan dan perubahan modal,
direksi, dewan Komisaris, dewan pengawas syariah, dan pejabat eksekutif,
kegiatan usaha BPRS, jaringan kantor, sinergi BPRS, dan Cabut Izin Usaha (CIU)
atas permintaan pemegang saham.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Batas Maksimum
Pemberian Kredit BPR dan BPRS
Adapun penyempurnaan aturan mengenai pendirian BPRS mencakup
pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan
modal disetor minimum, dan perubahan Izin Usaha BUS atau BUK menjadi
BPRS.
Selanjutnya, diatur juga penyesuaian terhadap perizinan
pendirian BPRS yang terdiri dari percepatan jangka waktu pemberian
Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha, penempatan modal disetor, penambahan
penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan LJK lain yang
dimiliki oleh calon Pemegang Saham Pengendali BPRS, serta kewajiban BPRS untuk
segera melakukan kegiatan usaha setelah izin diberikan.
Selain itu, terdapat penambahan pengaturan terkait
kepemilikan, permodalan, kepengurusan, dan kegiatan usaha BPRS dalam rangka
penguatan kelembagaan, digitalisasi pelaporan, dan harmonisasi dengan peraturan
perundang-undangan terkait.
Baca juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit dan
Pembiayaan hingga 31 Maret 2024
Peningkatan cakupan jaringan kantor dan penerapan
sinergi BPRS di tengah era teknologi yang semakin masif saat ini juga diatur
lebih lanjut dengan harapan BPRS dapat memberikan layanan yang lebih
optimal dan efisien kepada masyarakat.
Dalam upaya perlindungan konsumen, mekanisme pencabutan izin
usaha BPRS atas pemegang saham diatur untuk memberi kepastian bagi penyelesaian
kewajiban nasabah dan masyarakat.
Implementasi POJK BPRS diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing dan kontribusi BPRS bagi perekonomian di daerah dan bagi industri perbankan nasional. POJK BPRS ini sekaligus mencabut berlakunya POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Pembiayaan Rakyat Syariah.