Kena PHK, Ini Rincian Aturan Pesangon di Perppu Cipta Kerja
Salah satu poin penting yang paling banyak ditanyakan dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau
Perppu Cipta Kerja adalah besaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang
diterima oleh karyawan apabila mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Dalam Perppu Cipta Kerja, ketentuan besaran pesangon dan
uang penghargaan masa kerja yang diterima karyawan apabila di-PHK diatur dalam
Pasal 156 ayat 1 sampai 3. Pasal tersebut sekaligus mencabut bunyi aturan dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha
wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi Pasal 156 ayat 1
dalam Perppu Cipta Kerja seperti dikutip pada Senin, 9 Januari 2022.
Baca juga: Menaker: Perppu Cipta Kerja
Beri Perlindungan Adaptif bagi Pekerja
Dalam Pasal 156 ayat 2 Perppu Cipta Kerja merinci besaran
pesangon karyawan sebagai berikut:
1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan
Upah.
2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2
(dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah.
3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3
(tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah.
4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4
(empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah.
5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari
5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah.
6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari
6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah.
7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7
(tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.
8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari
8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah.
9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan)
bulan Upah.
Baca juga: Kemnaker: Pahami Perppu Cipta
Kerja Secara Utuh
Selain merinci besaran pesangon, Perppu Cipta Kerja juga
mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja. Pasal 156 ayat 3 menyebut Uang
penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6
(enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah.
2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
(sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah.
3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah.
4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah.
5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah.
6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.