Aturan Uang Kompensasi Karyawan Kontrak di Perppu Cipta Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan, aturan
mengenai uang kompensasi karyawan kontrak tidak dihilangkan dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu
Cipta Kerja.
Ketentuan mengenai uang kompensasi karyawan kontrak tertuang
dalam Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja. “Pengusaha wajib lho memberikan
uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT)/kontrak,” Kemnaker di akun Instagram resminya, Jumat (6/1/2023).
Kemnaker menjelaskan, jika jangka waktu perjanjian kerja
sudah selesai, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasu. “Jadi, jika
telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan
tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja
kontrak yang berakhir hubungan kerjanya lho,” tambah Kemnaker.
Baca juga: Kena PHK, Ini Rincian Aturan
Pesangon di Perppu Cipta Kerja
Berikut bunyi Pasal 61 A ayat 1 sampai 3 Perppu Cipta Kerja:
(1) Dalam hal
perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada
Pekerja/Buruh.
(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f)
diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di
Perusahaan yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Ini
Penjelasan Sri Mulyani Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen
Ada dua jenis PKWT yang diatur dalam Perppu Cipta kerja.
Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu, di mana jangka waktunya ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan, maksimal lima tahun.
Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, di mana jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belaj pihak dan PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.