Kemnaker: Pahami Perppu Cipta Kerja Secara Utuh
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh pihak
untuk memahami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja secara utuh untuk menghindari
kesalahpahaman.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan
dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja
Indonesia seluas-luasnya. Perppu No. 2 Tahun 2022 juga menjamin setiap warga
negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengakui, akhir-akhir ini banyak sekali berita yang tidak benar dan hoax akibat tidak memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh.
“Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi
ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV," ujar Indah dalam Sosialisasi
Perppu Cipta Kerja kepada kalangan media secara daring di Jakarta, Jumat
(6/1/2023).
Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja ini, maka mengubah,
menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang
diatur sebelumnya dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan.
Keempat UU tersebut yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Indah menyatakan pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang
tersebut sepanjang tidak diubah, maka masih tetap berlaku. “Pasal-pasal yang
ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu
Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku,” katanya.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Cipta Kerja
juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja seperti
perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat,
pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan
lain-lain.
Indah menjelaskan, pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Baca juga: Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen
Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni
berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,
maksimal lima tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. “Jangka
waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu
PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan,” ujarnya.
PHK dan Uang Pesangon
Sesuai Perppu No. 2 Tahun 2022, PHK hanya dapat dilakukan
bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja atau buruh
dan pekerja atau buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.
Indah menyampaikan, bila terjadi perselisihan PHK, maka dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Perppu No. 2 Tahun 2022 juga tetap mengatur uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapaun besarannya untuk
masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Indah menegaskan bahwa dengan berlakunya Perppu No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja ini yang telah diundangkan pada 30 Desember 2022, maka UU
Cipta Kerja sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.