Semakin Mudah dengan Layanan Gadai dari Rumah
Mau gadai, tapi malas keluar rumah, atau sibuk karena
aktivitas lain? Kini tak perlu khawatir lagi, karena PT Pegadaian menghadirkan
layanan baru yang semakin memudahkan nasabah dalam bertransaksi, yaitu Gadai
dari Rumah.
Layanan jemput bola ini membuat nasabah tak perlu lagi
datang ke outlet Pegadaian untuk membawa barang agunan keluar rumah. Layanan
Gadai dan Titipan Emas ini dilayani oleh penaksir di lokasi nasabah.
Pengujian Barang Jaminan dan Pencairan pun, langsung
dilakukan di tempat secara cashless ke rekening nasabah, dengan minimal
pinjaman Rp10 juta untuk Gadai dan Rp20 Juta untuk Titipan Emas tanpa ada biaya
tambahan. Adapun produk yang bisa dilayani dari rumah meliputi Gadai semua
fitur (reguler, bisnis, harian), Gadai sistem angsuran, Titipan Emas dan Gadai
Luxury.
Baca juga: Jangan Cemas, Tabungan Emas
Jadi Solusi Saat Resesi
“Pegadaian menghadirkan layanan ini untuk memberi kemudahan
bagi masyarakat dalam memperoleh pinjaman. Selain itu, harapannya bisa semakin
meningkatkan kepuasan dan loyalitas nasabah terhadap Pegadaian” ujar Elvi
Rofiqotul Hidayah, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian.
Elvi juga menjelaskan, bahwa Gadai dari Rumah dapat dilayani
dalam batas radius 10 km atau 1 jam jarak tempuh dari Kantor Cabang Layanan
Prioritas. Bagi nasabah yang ingin mengajukan layanan Gadai dari Rumah, untuk
sementara bisa dilakukan melalui telepon (whatsapp) di nomor 0811-1150-0569,
atau mengunjungi website www.sahabatpegadaian.co.id, yang nantinya
juga akan dikembangankan melalui aplikasi Pegadaian Digital.
“Hadirnya layanan ini membuktikan komitmen Pegadaian untuk
selalu memberikan solusi terbaik terhadap kebutuhan nasabah, yang sesuai dengan
misinya yaitu memberikan layanan prima dengan fokus terhadap nasabah (customer
centric),” tambah Elvi.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Paper Gold
dan Tabungan Emas
Saat ini, layanan Gadai dari rumah dapat dinikmati di empat
outlet Pegadaian wilayah Jakarta, yaitu Pegadaian Cabang Muara Karang, Pegadaian
Cabang Boulevard, Pegadaian Cabang Radio Dalam, dan Pegadaian Cabang Tebet.
Adapun syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan layanan dari rumah adalah fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Passport), mengisi Formulir Pengajuan & Formulir Beneficial Owner (jika transaksi diwakilkan), menyerahkan barang jaminan/ titipan, nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)/ Surat Perjanjian Titipan Emas