Suku Bunga Acuan BI Naik, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode
sewaktu-waktu Desember 2022 bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR
serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR
tidak berubah yakni masing-masing 3,75 persen dan 6,25 persen. Sedangkan untuk
TBP simpanan valuta asing (valas) ditetapkan naik 100 bps menjadi 1,75 persen.
Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai
dengan 31 Januari 2023.
Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan didasarkan pada antisipasi
forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari sisi kondisi
ekonomi dan pasar keuangan, memberikan ruang fleksibilitas bagi perbankan
merespon pergerakan likuiditas global, serta upaya sinergi kebijakan
pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk memperkuat likuiditas valas
domestik.
Baca juga: BI 7-Day Reverse Repo Rate
Naik 50 Bps Menjadi 5,25 Persen
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan
beberapa perkembangan terkini dari tren peningkatan Suku Bunga Pasar (SBP) untuk
simpanan Rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 37 bps menjadi sebesar
2,84 persen pada periode observasi 3 - 30 November 2022 dibandingkan periode
reguler September 2022.
“Data tersebut menunjukkan bahwa perbankan secara bertahap
merespon kenaikan suku bunga acuan bank sentral (BI7DRR). Meskipun demikian,
kenaikan suku bunga simpanan Rupiah masih cenderung landai karena kondisi
likuiditas perbankan yang longgar,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penetapan TBP
dalam keterangan resminya di Jakarta.
Sementara itu, SBP simpanan valas di periode observasi yang
sama terpantau naik lebih signifikan, yaitu sebesar 93 bps menjadi sebesar 1,37
persen jika dibandingkan periode reguler September 2022. Kenaikan ini merupakan
respon atas peningkatan suku bunga global yang naik secara signifikan untuk
mengatasi gejolak inflasi global, khususnya di negara-negara maju.
Baca juga: Era Transformasi Digital, LPS
Ingatkan BPR dan BPRS Mitigasi Risiko
Selain itu, permintaan valas domestik untuk mendanai kredit
dalam denominasi valas meningkat signifikan seiring dengan surplus neraca
perdagangan nasional yang terus mencetak rekor positif. Kurva permintaan valas
yang bergeser ke kanan ini turut mengerek suku bunga simpanan valas domestik.
“Penting untuk diketahui bahwa cakupan penjaminan LPS lebih
luas, dimana selain simpanan dalam bentuk Rupiah, simpanan valas pun dijamin
maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, dimana tidak semua negara
seperti Singapura dan Thailand menjamin simpanan valas,” jelasnya.
Nilai simpanan yang dijamin LPS pun jauh lebih besar baik
secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita dibandingkan
otoritas penjamin simpanan di Thailand dan Singapura. Sebagai informasi,
maksimal nominal simpanan yang dijamin di Thailand sebesar THB1.000.000 setara
Rp443.120.000 dan di Singapura sebesar SGD75.000 setara Rp851.091.750 (asumsi
kurs USD1 = Rp15.638).
Baca juga: Berapa Batas Bunga Bank yang
Dijamin LPS?
Dengan ditetapkannya TBP ini dan dalam rangka melindungi
dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga
menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan
simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
“Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga dihimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutup Purbaya.