OJK Terbitkan Aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPRS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2022 tentang
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan
Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
POJK tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas
dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi
melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil dengan tetap
mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.
POJK No. 23 Tahun 2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan
keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan principle based, dan
harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas
Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum, serta ketentuan
terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS.
Baca juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi
Kredit dan Pembiayaan hingga 31 Maret 2024
“Seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru
terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan
OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam
keterangan resmi di kutip dari laman OJK, Selasa (13/12/2022).
POJK No. 23 Tahun 2022 ini mencakup kelanjutan pengaturan
mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk Penyediaan
Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank.
Hal itu dalam rangka penanggulangan potensi dan atau
permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30 persen dari modal
BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu, sebagaimana yang saat ini diatur
dalam kebijakan stimulus COVID-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.
Baca juga: OJK Terbitkan Dua Aturan
Terkait BP Tapera dan Penyertaan Modal Bank Umum
POJK 23/2022 ini sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI
No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah. Beberapa penyesuaian pengaturan dalam POJK 23/2022 ini antara lain
mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian
laporan BMPK BPR BMPD BPRS.
Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya.