Kemnaker Apresiasi Penetapan UMP 2023 Berjalan Kondusif
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresi para
Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum
Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan
penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih
setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli
masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa
(29/11/2022).
Menaker Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan
mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga
mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP
tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
Baca juga: Kemnaker
Dorong Dialog Bipartit untuk Hindari PHK
“Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh
maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga
terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun
2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP
ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP
tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatera
Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka
Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah,
Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku
Utara, dan Papua.
Baca juga: Jaga
Credit Score dan Cashflow Sebelum Mengajukan Kredit UMKM
“Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan
UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP
tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Menaker Ida.
Menaker menambahkan, berdasarkan data UMP yang telah
dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP
tertinggi yang mencapai 9,15%, di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik
menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada
UMP Maluku Utara sebesar 4%, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar
Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023.
Baca juga: Pengumuman UMP dan UMK 2023
Diperpanjang, Ini Batas Akhirnya
Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun
2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan
jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata
kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai
penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam
Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan
yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” ucap Menaker.
UMP 2023 di 33 Provinsi
Berikut ini daftar 33 provinsi yang telah menetapkan UMP
Tahun 2023
1. Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
19. Nusa Tenggara
Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)
20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
33. Papua,
Rp3.864.696,00 (8,50%).
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah
ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun ke
bawah. Dan Upah Minimum tersebuat akan
berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," pungkas Menaker Ida.