Kemnaker Dorong Dialog Bipartit untuk Hindari PHK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
mendorong pihak pengusaha dan pekerja atau buruh untuk terus melakukan dialog
bipartit dalam menghadapi dinamika yang tengah dihadapi perusahaan.
Melalui dialog bipartit yang intens, diharapkan hubungan
industrial di perusahaan tetap bejalan kondusif dan harmonis, sehingga dapat
menghindarkan dari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri
mengatakan, PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara
pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan
paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK.
Baca juga: Berapa Uang Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja?
Putri menilai, pada umumnya PHK dilakukan sebagai respon
perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global yang menuntut perusahaan
melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya. Padahal
menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari
efisiensi pekerja atau PHK.
“Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga
keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas
pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja
lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan
dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya,” kata
Putri.
Namun, andaikan PHK tak dapat dihindarkan, Wakil Ketua LKS
Tripnas Unsur Pemerintah ini mengingatkan, agar PHK yang dilakukan harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang
seharusnya diberikan kepada pekerja.
Baca juga: Kemnaker Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis dan
Berkeadilan
“Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan
terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan
sesuai aturan,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Duitologi.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK terdapat
beberapa bentuk pelindungan, yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan
perundang-undangan.
Selain itu, ada pula manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. Pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.