Kemnaker Dorong Dialog Bipartit untuk Hindari PHK

Kemnaker Dorong Dialog Bipartit untuk Hindari PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pihak pengusaha dan pekerja atau buruh untuk terus melakukan dialog bipartit dalam menghadapi dinamika yang tengah dihadapi perusahaan.

Melalui dialog bipartit yang intens, diharapkan hubungan industrial di perusahaan tetap bejalan kondusif dan harmonis, sehingga dapat menghindarkan dari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK.

Baca juga: Berapa Uang Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja?

Putri menilai, pada umumnya PHK dilakukan sebagai respon perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global yang menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya. Padahal menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.

“Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya,” kata Putri.

Namun, andaikan PHK tak dapat dihindarkan, Wakil Ketua LKS Tripnas Unsur Pemerintah ini mengingatkan, agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.

Baca juga: Kemnaker Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis dan Berkeadilan

“Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Duitologi.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK terdapat beberapa bentuk pelindungan, yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada pula manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. Pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Nov. 28, 2022, 4:52 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.