Pengumuman UMP dan UMK 2023 Diperpanjang, Ini Batas Akhirnya

Pengumuman UMP dan UMK 2023 Diperpanjang, Ini Batas Akhirnya

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada 16 November 2022.

Penerbitan Permenaker tersebut sekaligus sebagai landasan penetapan Upah Minumum (UM) tahun 2023. Kemnaker meminta Dewan pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.

Baca juga: Apa Perbedaan Gaji Pokok dan UMP?

Penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang paling lambat 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 dipepanjang paling lambat 7 Desember 2022.

Menurut Putri, alasan perubahan penetapan dan pengumuman UMP dan UMK ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

“Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi Upah Minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur,” kata Putri yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Baca juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun

Dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan Upah Minimum tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 sampai 0,30.

Putri menambahkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan atau penentuan UMP dan UMK dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Baca juga: Ini Cara Sederhana Mengatur Gaji Setara UMP

Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan Upah Minimum.

"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan diperoleh angka yang diharapkan, dan diterimana oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh para Gubernur," jelas Putri.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Nov. 24, 2022, 7:42 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.