Pengumuman UMP dan UMK 2023 Diperpanjang, Ini Batas Akhirnya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
(Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun
2023 pada 16 November 2022.
Penerbitan Permenaker tersebut sekaligus sebagai landasan
penetapan Upah Minumum (UM) tahun 2023. Kemnaker meminta Dewan pengupahan
Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam
menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, salah
satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu
penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.
Baca juga: Apa Perbedaan Gaji Pokok dan UMP?
Penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun
2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang paling lambat
28 November 2022. Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya
paling lambat 30 November 2022 dipepanjang paling lambat 7 Desember 2022.
Menurut Putri, alasan perubahan penetapan dan pengumuman UMP
dan UMK ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam
menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
“Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi
ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi Upah Minimum
tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur,” kata Putri yang
juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Baca juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun
Dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan Upah
Minimum tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan
variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada
pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang
nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 sampai
0,30.
Putri menambahkan, di antara rentang nilai itulah Depeda
melakukan perhitungan atau penentuan UMP dan UMK dengan mempertimbangkan
produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.
Baca juga: Ini Cara Sederhana Mengatur Gaji Setara UMP
Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi
anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran
strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku
pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan Upah Minimum.
"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan diperoleh angka yang diharapkan, dan diterimana oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh para Gubernur," jelas Putri.