OJK Terbitkan Dua Aturan Terkait BP Tapera dan Penyertaan Modal Bank Umum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan
dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru, yaitu Nomor 20 Tahun 2022
tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan
Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), diatur bahwa pengawasan eksternal
terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK.
Baca juga: Kemnaker Berharap Pedagang Pasar dan
Pekerja Jadi Peserta Tapera
Adapun penunjukan OJK sebagai pengawas independen atas BP
Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Sehubungan dengan
pertimbangan tersebut, OJK menerbitkan POJK 20 Tahun 2022 sebagai payung hukum
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera.
Adapun ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera
meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera
terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera
yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset BP Tapera,
serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera.
Baca juga: Industri Fintech Lending Mampu Perkecil
Credit Gap di Indonesia
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, pengawasan OJK
dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site
supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas.
Selain itu, dalam POJK tersebut juga mengatur kewenangan OJK
untuk meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan kepada OJK, serta
pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite
Tapera.
Baca juga: Cara Menjaga Data Pribadi untuk Keamanan
Transaksi Digital
Dengan adanya pengawasan, baik dari Komite Tapera maupun OJK, terhadap BP Tapera, diharapkan pengelolaan program Dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat UU Tapera. POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2022.