Aspakrindo dan DJP Kemenkeu Dorong Penerimaan Pajak Transaksi Aset Kripto
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan (DJP Kemenkeu) terus bersinergi dalam penguatan penerapan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda menyampaikan
bahwa kegiatan Workshop Proses Bisnis Perdagangan Aset Kripto yang
diselenggarakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan sinergi
antara pelaku usaha dengan regulator.
Harapannya hal ini dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi
dari asosiasi pedagang aset kripto dengan pihak DJP Kemenkeu. Pertumbuhan pesat
aset kripto dalam waktu terakhir memang menarik perhatian.
Baca juga: Ini Tanggapan Asosiasi Blockchain Indonesia Soal Pajak
Aset Kripto
“Oleh karena itu, kita ingin menjelaskan secara detail
tentang industri blockchain dan kripto
secara umum, hingga proses bisnis perdagangan aset kripto di Indonesia, serta
prospek ke depannya," kata pria yang akrab disapa Manda.
Aspakrindo selalu berupaya untuk selalu mendukung dalam penerapan kebijakan pajak kripto yang baik dan adil. Kebijakan
ini akan membuat industri aset kripto di Indonesia, bisa lebih terlegitimasi,
karena dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak.
"Kegiatan workshop ini dapat membentuk suatu pemahaman
yang sama mengenai proses bisnis perdagangan aset kripto yang dijalankan oleh
pelaku usaha. Transaksi perdagangan kripto memiliki beberapa karakteristik yang
khusus dan berbeda dengan saham atau pasar modal, sehingga mengakibatkan
implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan tersebut," jelas Manda.
Baca juga: Ramai RUU P2SK, Pelaku Industri Kripto Butuh Kepastian
Regulasi
Aspakrindo juga memberikan beberapa masukan atas regulasi perpajakan
kripto di Indonesia, termasuk mendorong adanya fasilitas perpajakan yang lebih
suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia.
Kemudian, penerapan tarif pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif untuk
mendorong peningkatan transaksi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengantongi
penerimaan negara dari pajak kripto sebesar Rp159,12 miliar per September 2022.
Pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas
transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp82,85 miliar.
Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non
bendaharawan Rp76,27 miliar.
Baca juga: Aspakrindo: Ekosistem Industri Aset Kripto untuk
Perlindungan Konsumen
"Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan negara serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal yang positif tersebut akan selalu mendapat dukungan dari pelaku usaha di industri aset kripto di Indonesia," pungkas Manda.