Waspada Penipuan Pinjaman Online Atas Nama KreditPro
Dalam laporan terbaru perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, KreditPro menemukan sejumlah kasus penipuan. Temuan ini didapat melalui laporan dari korban
penipuan yang telah melakukan transaksi kepada oknum yang mengatasnamakan
KreditPro (PT Tri Digi Fin) dengan cara mentransfer sejumlah uang.
Salah satu motif dari penipuan ini adalah penyebaran daftar
rencana investasi digital dengan jumlah uang minimal Rp1 juta lengkap dengan
skema bunga dan skema pinjaman. Korban diharuskan untuk mentransfer sejumlah
dana deposit atau top-up sebagai syarat dicairkannya pinjaman.
Vice President KreditPro Rizky Jonathan mengatakan, untuk
memperoleh kepercayaan dari para korban, pelaku penipuan juga memalsukan
dokumen dengan mengklaim nomor izin usaha KreditPro yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Cara Menjaga Data Pribadi untuk Keamanan Transaksi Digital
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada
terhadap modus penipuan, terutama dalam melakukan transaksi finansial dengan
cara mengecek kredibilitas dari akun tersebut, jangan mudah percaya dan jangan
mudah terpancing dengan proses yang mudah," ujar Rizky.
Saat ini, KreditPro telah melaporkan kejadian tersebut
kepada pihak OJK dan Asosisai Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk
diproses lebih lanjut. “Edukasi kepada masyarakat juga telah dilakukan di
seluruh channel yang dimiliki KreditPro, baik melalui media sosial, blog, dan
menghimbau masyarakat me-report akun palsu tersebut.” tambah Rizky.
Untuk merespon laporan yang masih terus berlanjut, tim
KreditPro terus memantau perkembangan akun palsu di berbagai platform untuk
menghindari kasus penipuan serupa. Sebagai informasi, KreditPro tidak
menggunakan platform Telegram atau WhatsApp untuk layanan bisnis terutama
terkait penawaran fasilitas.
Baca juga: Kunci Hindari Social Engineering, Jaga Kerahasiaan User
dan Password
KreditPro juga tidak memiliki platform aplikasi di PlayStore
maupun AppStore, dan tidak memberikan pinjaman secara individual. KreditPro
hanya memiliki website resmi, yaitu www.kreditpro.id.
"Kami berharap ada tindakan tegas terhadap kasus penipuan ini. Di sisi lain, masyarakat juga harus teredukasi terkait cara memilih fintech P2P lending yang tepat dan lebih kritis sebelum melakukan transaksi finansial," tutup Rizky.