Kemnaker Berharap Pedagang Pasar dan Pekerja Jadi Peserta Tapera
Dalam rangka mendukung pencanangan Gerakan Nasional
Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR), Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) berharap pedagang pasar dan pekerja di Indonesia dapat
memiliki kemudahan dalam memiliki rumah melalui program Tabungan Perumahan
Rakyat (Tapera).
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor,
program Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka
panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi
masyarakat melalui tabungan wajib pesertanya.
“Kami berharap seluruh pedagang pasar di Indonesia dan
pekerja mandiri dapat bergabung menjadi Peserta Tapera dan terbantu dengan
kehadiran program ini, sebab manfaat program Tapera sangat besar,” ujar
Afriansyah Noor saat membuka Rakernas Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPSI)
dan Silaturahmi Nasional bertajuk 'Mendorong Kesejahteraan Pedagang Pasar
Tradisional Melalui Hunian yang Layak, Sehat dan Berkeadilan' di Jakarta, Kamis
(20/10/2022).
Baca juga: Kemnaker Dorong Hubungan
Industrial yang Harmonis dan Berkeadilan
Tapera ini lanjut Afriansyah Noor akan mewadahi dan
memfasilitasi seluruh unsur pekerja, termasuk pekerja mandiri atau informal
agar dapat memiliki kemudahan dalam memiliki rumah pertama. Pekerja Mandiri
atau Informal yang penghasilannya sebesar upah minimum, nantinya wajib
menjadi Peserta Tapera.
“Sedangkan pekerja Mandiri/Informal yang penghasilannya di
bawah upah minimum, tidak wajib menjadi peserta, namun diperbolehkan menjadi
Peserta Tapera apabila ingin mendapatkan manfaat program Tapera,” katanya.
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Tapera, angka backlog
perumahan atau kekurangan kebutuhan kepemilikan rumah di Indonesia yang
jumlahnya mencapai kurang lebih 12,75 juta rumah.
Baca juga: Tapera untuk Siapa?
“Proporsi backlog tersebut didominasi oleh Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sebagian besar merupakan pekerja di sektor
informal dan memiliki kesulitan akses terhadap layanan jasa keuangan atau
perbankan (unbankable),” kata Afriansyah Noor.
Beberapa program penyediaan perumahan dalam GNPSR lainnya
antara lain, pembangunan rumah susun dengan skema sewa melalui Kesepakatan
Bersama; pembiayaan rumah dengan skema kepemilikan; dan program Manfaat Layanan
Tambahan (MLT) Perumahan.
Di antaranya fasilitas yang diberikan oleh BP Jamsostek
kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka
Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan, serta Kredit Pemilikan Rumah.