Kemnaker Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis dan Berkeadilan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor
meminta industri dan perusahaan agar dapat terus menciptakan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Untuk mencapai hubungan
industrial yang ideal, salah satunya dengan membuka ruang komunikasi atau
keterlibatan pekerja dengan pengusaha melalui dialog-dialog sosial atau forum
komunikasi.
Usai mengikuti Labor Management Workshop on Building
Constructive Industrial Relations in Japanese Companies Operating in Indonesia,
Afriansyah berharap industri dan perusahaan dapat terus menyelenggarakan
kegiatan seperti ini sebagai aksi nyata peran aktif dalam menciptakan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Lebih lanjut, untuk mewujudkan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis dan berkeadilan, diperlukan empat sarana hubungan industrial
yang menjadi tumpuan strategis. Pertama, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
Sarana ini menentukan pencapaian tujuan hubungan industrial dan memiliki posisi
strategis dalam mencapai hubungan industrial yang harmonis.
Baca juga: Kemnaker Terus Selesaikan Penyaluran BSU Melalui Bank Himbara
Kedua, Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit yang merupakan
wadah komunikasi yang intensif antara pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh dengan manajemen. Ketiga, Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
sebagai bentuk nyata komitmen antara pekerja/buruh atau SP/SB dengan manajemen
untuk melaksanakan kesepakatan tentang hak dan kewajiban masing-masing.
Keempat, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial. Sarana ini mencerminkan pentingnya dialog dalam mencari titik temu
diantara dua kepentingan yang berbeda yaitu antara pengusaha dan pekerja.
“Dari empat sarana hubungan industrial tersebut, dapat kita
simpulkan betapa pentingnya komunikasi antara pengusaha dan pekerja/buruh atau
SP/SB yang dijalin melalui dialog sosial," ujarnya di Cikarang, kabupaten
Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Sekjen Kemnaker: SIPK Berperan Penting Tingkatkan
Kesejahteraan Masyarakat
Afriansyah menambahkan hubungan industrial dapat disebut
berhasil apabila semua pihak dapat bersinergi demi keberlangsungan usaha,
kelangsungan bekerja dan kesejahteraan para pihak di dalamnya. Konstruktif
adalah sebuah kata yang memiliki banyak arti, yaitu “membina, memperbaiki dan
membangun”.
“Hubungan industrial yang konstruktif dapat diartikan
menjadi hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa
yang wajib terus diperbaiki. Apabila ada kekurangan, dilakukan pembinaan oleh
pemerintah selaku regulator, semata-mata untuk membangun iklim industri yang
berkelanjutan dengan diikuti kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia,”
ujarnya.