Ramai RUU P2SK, Pelaku Industri Kripto Butuh Kepastian Regulasi
Industri aset kripto
dibuat ramai terkait pemberitaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2023.
Kabarnya RUU P2SK ini membuat para masyarakat dan pelaku
industri aset kripto bimbang. Pasalnya, mereka mempertanyakan posisi regulasi
dan pengawasan kripto di Indonesia.
Government Relation Manager Tokocrypto Albert Endi Hartanto
mengatakan, pelaku industri aset kripto hanya memerlukan kepastian regulasi di
Indonesia. Saat ini Tokocrypto masih mendalami inti dan pasal-pasal yang ada di
dalam RUU PPSK, mengingat regulasi tersebut masih dalam pembahasan
antarlembaga.
Baca juga: Data
Inflasi AS Tinggi, Kok Market Kripto Reli?
“Kami sebagai pelaku industri hanya butuh kepastian regulasi
yang bisa melindungi dan mendorong pengembangan ekosistem aset kripto di
Indonesia untuk tumbuh sehat,” kata Endi dalam keterangan resmi yang diterima
Duitologi.
Endi menambahkan pelaku usaha akan selalu mendukung upaya
pemerintah sebagai regulator untuk terus melakukan penguatan ekosistem industri
aset kripto. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan industri
kripto di dalam negeri meningkat signifikan dalam beberapa tahun ini.
“Kami juga terus berkomunikasi dengan seluruh stakeholder
untuk diskusi menerbitkan regulasi yang tepat dan mengedepankan asas keadilan.
Hal ini akan berdampak positif bagi industri kripto yang sedang tumbuh,”
jelasnya.
Baca juga: Aspakrindo:
Ekosistem Industri Aset Kripto untuk Perlindungan Konsumen
“Tokocrypto senantiasa selalu mendukung dan menerapkan Good
Corporate Governance yang akan patuh pada peraturan serta perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia dan mengedepankan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat,” tambah Endi.
Tokocrypto dalam operasionalnya saat ini tetap berpegang
teguh pada Peraturan Bappebti yang mengacu pada Surat Menko Perekonomian Nomor
S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan
Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang
Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Baca juga: Investasi
Obligasi Negara, Jalan Aman bagi Investor Pemula
Di Indonesia, saat ini aset kripto tetap dilarang sebagai
alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai
komoditas. Permendag kemudian akan mengatur dan memasukkan aset kripto sebagai
komoditas yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
“Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto,” pungkas Endi.