Aspakrindo: Ekosistem Industri Aset Kripto untuk Perlindungan Konsumen
Bappebti saat ini tengah serius menyiapkan ekosistem industri aset kripto di
Indonesia. Kehadiran bursa aset kripto, kliring, dan kustodian kini
menjadi perhatian utama untuk segera diluncurkan dalam waktu dekat.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo)
Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, kehadiran ekosistem industri aset kripto
yang tengah disiapkan oleh Bappebti akan sangat menguntungkan konsumen dan
pelaku usaha.
"Terbentuknya ekosistem kelembagaan dalam perdagangan
aset kripto akan sangat menguntungkan bagi konsumen atau investor serta para
pelaku usaha di industri ini. Seperti diketahui industri kripto masih baru,
perlu dukungan dari berbagai elemen untuk menguatkan," kata pria yang
akrab disapa Manda.
Baca juga: Menelisik Penurunan Transaksi
Kripto di Indonesia, Apa yang Terjadi?
Ada pun terbentuknya ekosistem kelembagaan dalam perdagangan
aset kripto ditujukan untuk menjaga keamanan transaksi, memastikan
kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan mengedepankan
transparansi.
Dari informasi terbaru Bursa Aset kripto, Kliring, dan
Kustodian yang merupakan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam
tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Diproyeksikan ketiganya akan hadir
pada akhir tahun ini atau awal tahun 2023 mendatang.
Setiap lembaga nantinya akan memiliki fungsi yang berbeda.
Seperti, tupoksi Bursa Aset Kripto atau Bursa Berjangka adalah menerima
pelaporan, memfasilitasi transaksi, pengawasan pasar (realtime), pengembangan
produk (futures crypto), rekomendasi sistem dan keanggotaan.
Baca juga: Inflasi September 2022 Sentuh
1,17% Dampak Kenaikan Harga BBM
"Dengan adanya bursa kripto, para pedagang kripto
ilegal akan semakin mudah terdeteksi. Ketika bursa kripto sudah beroperasi,
para Calon Pedagang Aset Kripto yang ada bisa menjadi pedagang fisik aset
kripto yang diakui dan legal. Kami akan terus berkoordinasi dengan Bappebti
untuk mempercepat proses pembentukan ekosistem dan regulasi kripto di
indonesia," tutur Manda.
Bursa kripto menjadi penting mengingat upaya pencegahan
investasi bodong, serta tugas melakukan edukasi dan literasi investasi aset
kripto. Terlebih nanti juga ada lembaga Kliring dan Kustodian yang bisa
membangun trust dan confidence investasi kripto di masyarakat dan investor.
Baca juga: Anggaran Kesehatan Tahun 2023
Turun 20,2% dari Total RAPBN
Selanjutnya, Kliring, berfungsi sebagai lembaga penyimpan
dana pelanggan aset kripto. Minimal 70%
dana pelanggan disimpan di lembaga ini dan 30% dapat disimpan di pedagang aset
kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.
Kustodian atau pengelola tempat penyimpanan aset kripto, berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50% dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50% di pedagang aset kripto. Sedangkan, pedagang aset kripto, berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.