ICCA dan Aspakrindo Dukung Literasi dan Perlindungan Pelaku Industri Kripto
Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia (ICCA) menandatangani Memorandum
of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).
Kerja sama ini difokuskan pada pengembangan edukasi, literasi publik dan
perlindungan konsumen dalam perdagangan aset kripto di
Indonesia.
Ketua ICCA Rob Rafael Kardinal mengatakan, kondisi pasar
aset kripto di Indonesia saat ini memang masih sangat muda. Hal ini kemudian
mendorong ICCA dan Aspakrindo sebagai asosiasi yang menaungi para pelaku di
industri ini untuk bekerja sama.
Baca juga: Menelisik Penurunan Transaksi
Kripto di Indonesia, Apa yang Terjadi?
“Melalui kolaborasi ini kami ingin sama-sama mendorong
tumbuh kembang industri aset kripto di Indonesia melalui berbagai aktivitas
yang akan difokuskan untuk mendorong edukasi, literasi publik, dan perlindungan
konsumen serta pedagang aset kripto di Indonesia,” katanya di Restoran Nalar
Live Kebayoran Baru pada Kamis (13/10/2022).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan
Harmanda menjelaskan, Aspakrindo dan ICCA sama-sama memahami pentingnya kerja sama
antara seluruh pihak terkait terutama di industri aset kripto demi menjamin
terbentuknya industri yang sehat dan bisa mengayomi seluruh pelaku industri
tersebut.
Sebagai industri yang masih cukup baru, aset kripto saat ini
memang sedang melalui masa perkembangan yang cukup masif. Mulai naiknya peminat
terhadap industri ini, baik dari sisi konsumen dan pedagang.
Hal itu mendorong urgensi untuk adanya berbagai kegiatan
yang bersifat edukatif dan berfokus pada perlindungan para pelaku untuk
memberikan perlindungan baik dalam bentuk pengetahuan mengenai industri kripto
bagi masyarakat. Kolaborasi ini juga bertujuan untuk bersama-sama mendorong
advokasi perlindungan konsumen dan pedagang kripto.
Baca juga: Pasar Kripto Bergerak
Variatif, Khawatir Data Inflasi AS
Dalam perkembangan kripto, Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag merilis angka terbaru terkait jumlah
investor dan volume transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia. Hasilnya
sejak awal tahun 2022 ini, terjadi penurunan yang cukup signifikan.
Dalam data terbaru yang dirilis, pada 2021, total nilai
transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,5 triliun. Sedangkan, total
nilai transaksi pada Januari—Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 249,3 triliun
atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Baca juga: Exchange Kripto Sebagai
Gateway Dunia Web3
Sementara dari sisi jumlah investor, per Agustus 2022 terdapat 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan. Artinya jumlah investor kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan.