Sekjen Kemnaker: SIPK Berperan Penting Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Selain memfasilitasi link and match antara pencari kerja dan
pemberi kerja, Layanan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) juga memiliki peran
penting dalam dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingga SIPK harus
dikemas dalam suatu regulasi dan menjadi pedoman operasional yang terintegrasi.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan
Anwar Sanusi, regulasi memberikan pedoman pelaksanaan suatu siklus kegiatan.
Dalam penyusunan regulasi, diperlukan internalisasi, harmonisasi, dan
finalisasi dokumen awal berupa naskah urgensi.
"Regulasi ini melengkapi SIPK yang dibangun di saat
situasi memiliki banyak aturan dan kebijakan dijadikan sebagai pondasi dalam
menjalankan tugas. Mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, Permenaker,"
kata Anwar Sanusi saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Naskah Urgensi SIPK
di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Lindungi Pekerja dan Bisnis,
Kemenaker Dorong Bangun Budaya K3
"Kalau kita tak punya pondasi regulasi yang kokoh, maka
sistem yang akan kita bangun ini, mengalami banyak titik lemah. Apalagi tak
mudah melakukan koordinasi, konsolidasi dari berbagai regulasi yang pernah ada,
" lanjutnya.
Ditambahkan Anwar Sanusi, penyusunan regulasi SIPK ini
sebagai wujud pemerintah yang terus berbenah untuk menyelenggarakan pelayanan
publik yang terbaik, sesuai tuntutan dan harapan masyarakat.
"Kredibilitas pemerintah akan sangat ditentukan oleh
kemampuan beradaptasi dengan dinamika perubahan sehingga mampu merespon
kebutuhan masyarakat akan hadirnya pelayanan publik yang responsif dan efisien,
" katanya.
Baca juga: Menaker: K3 Mampu Beri Dampak
Signifikan pada Pemulihan Ekonomi Nasional
Anwar Sanusi berharap melalui "FGD Naskah Urgensi
SIPK" ini, dapat dimanfaatkan untuk meningkatan kualitas layanan melalui
kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga kepada pencari kerja, pemberi kerja,
dan pemangku kepentingan terkait dalam memberikan layanan informasi pasar kerja
yang lebih baik.
FGD dihadiri Perwakilan Kementerian PPN/ Bappenas, Dharendra
Wardhana dan Tim; Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP; dan Perwakilan dari
KADIN Indonesia, Dasril Rangkuti (Anggota Pokja Vokasi/Wakil Ketua Komite Tetap
BLK dan BNSP).