Menaker: K3 Mampu Beri Dampak Signifikan pada Pemulihan Ekonomi Nasional
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penerapan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di semua sektor industri dapat memberikan
dampak yang siginifikan pada pemulihan ekonomi nasional.
Dalam sambutan di penutupan proyek Organisasi Perburuhan
Internasional (ILO) yang dibacakan Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Muhammad Idham, Menaker Ida menekankan
pentingnya pemajuan prinsip dan budaya K3 agar Indonesia lebih tangguh dalam
menghadapi dan menghadapi krisis di masa depan.
Pada dasarnya penerapan K3 tidak bisa dilakukan sendiri,
karena harus ada kolaborasi dengan para stakeholder. Idealnya, semua pihak
harus mampu bersama-sama mempromosikan menerapkan protokol K3 di tempat kerja.
Baca juga: Menaker: K3 Mampu Beri Dampak Signifikan pada Pemulihan Ekonomi Nasional
Berbagai kebijakan dan program di masa pandemi ini, tatanan
kenormalan baru ketenagakerjaan dapat dijalankan, sehingga tenaga kerja yang
ada idelanya bisa tetap produktif, tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Jika hal
tersebut direalisasikan, besar kemungkiman penerapan K3 mampu memberikan dampak
signifikan pada pemulihan ekonomi nasional.
Investasi keselamatan dan kesehatan kerja berdampak langsung
pada produktivitas perusahaan, mengurangi kecelakaan di tempat kerja, dan
meningkatkan citra perusahaan dan secara bersama-sama meningkatkan ketahanan
ekonomi.
“Dengan proyek yang berkolaborasi dengan banyak mitra dan
pemangku kepentingan yang berbeda, ini telah menunjukkan pentingnya dan
keserbagunaan proyek untuk mendukung berbagai kebutuhan K3 dari berbagai
sektor,” kata menaker Ida, Selasa (20/9/2022).
Dampak COVID-19 di Sektor Ketenagakerjaan
Menaker Ida memaparkan, COVID-19 di sektor tenaga kerja
memberi dampak yang singnifikan. Data BPJS Februari 2022 menyebutkan, terdapat
11,53 juta orang atau sekitar 5,53% dari total usia kerja yang terdampak
COVI-19.
Jumlah itu terdiri dari pengangguran sebayak 0,96 juta
orang, bukan angkatan kerja 0,55 juta orang. Sementara tidak bekerja sebanyak
0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak
9,44 juta orang.
Jika dibandingkan dengan Februari 2021 yang lalu, jumlah
angkatan kerja sebanyak 144,01 juta orang, kini naik menjadi 4,42 juta orang
dan tingkat partisipasi angkatan kerja naik sebesar 0,98 persen.
Baca juga: BPJS dan K3 Melindungi Pekerja dari Kecelakaan Kerja
Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase
terbesar adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 0,37%. Sementara
lapangan pekerjaan yang mengalami penurunan terbesar, yaitu sektor jasa lainnya
sebesar 0,51%. Sebanyak 81,33 juta orang atau 59,97% bekerja bekerja di sektor informal
ini naik 0,35%.
Dari data tersebut penting untuk melakukan pencegahan penularan
COVID-19 di tempat kerja. Oleh karena itu, menjadi hal yang luar biasa jika K3
bisa menjadi rujukan atau kunci penting keberlangsungan usaha di masa COVID-19
menuju endemi.
Perlindungan Tenaga Kerja
Pandemi COVID-19 telah memberikan hikmah bahwa perubahan
tata kerja baru telah kita laksanakan. Di sisi lain, kita tengah memasuki era
revolusi industri mungkin sekarang 5.1, di mana ada beberapa jenis pekerjaan
yang hilang dan beberapa jenis pekerjaan yang muncul.
Dengan munculnya jenis pekerjaan baru kemungkinan
potensi-potensi baru bisa saja terjadi termasuk beban kerja yang berlebih. Tujuan
K3 tidak hanya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan orang lain
yang ada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya.
Baca juga:
“Tetapi bagaimana mengendalikan risiko peralatan, aset, dan sumber
produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari
penyakit akibat kerja,” jelas Menaker Ida.
Tujuan perlindungan K3 tersebut bisa terlaksana apabila seluruh unsur yang ada di perusahaan, baik manajemen, serikat pekerja, buruh dan tenaga kerja bersama-sama melaksanakan pencegahan kecelakaan kerja dan PHK.