Menaker: K3 Mampu Beri Dampak Signifikan pada Pemulihan Ekonomi Nasional

Menaker: K3 Mampu Beri Dampak Signifikan pada Pemulihan Ekonomi Nasional

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di semua sektor industri dapat memberikan dampak yang siginifikan pada pemulihan ekonomi nasional.

Dalam sambutan di penutupan proyek Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang dibacakan Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Muhammad Idham, Menaker Ida menekankan pentingnya pemajuan prinsip dan budaya K3 agar Indonesia lebih tangguh dalam menghadapi dan menghadapi krisis di masa depan. 

Pada dasarnya penerapan K3 tidak bisa dilakukan sendiri, karena harus ada kolaborasi dengan para stakeholder. Idealnya, semua pihak harus mampu bersama-sama mempromosikan menerapkan protokol K3 di tempat kerja.

Baca juga: Menaker: K3 Mampu Beri Dampak Signifikan pada Pemulihan Ekonomi Nasional

Berbagai kebijakan dan program di masa pandemi ini, tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan dapat dijalankan, sehingga tenaga kerja yang ada idelanya bisa tetap produktif, tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Jika hal tersebut direalisasikan, besar kemungkiman penerapan K3 mampu memberikan dampak signifikan pada pemulihan ekonomi nasional.

Investasi keselamatan dan kesehatan kerja berdampak langsung pada produktivitas perusahaan, mengurangi kecelakaan di tempat kerja, dan meningkatkan citra perusahaan dan secara bersama-sama meningkatkan ketahanan ekonomi.

“Dengan proyek yang berkolaborasi dengan banyak mitra dan pemangku kepentingan yang berbeda, ini telah menunjukkan pentingnya dan keserbagunaan proyek untuk mendukung berbagai kebutuhan K3 dari berbagai sektor,” kata menaker Ida, Selasa (20/9/2022).

Dampak COVID-19 di Sektor Ketenagakerjaan

Menaker Ida memaparkan, COVID-19 di sektor tenaga kerja memberi dampak yang singnifikan. Data BPJS Februari 2022 menyebutkan, terdapat 11,53 juta orang atau sekitar 5,53% dari total usia kerja yang terdampak COVI-19.

Jumlah itu terdiri dari pengangguran sebayak 0,96 juta orang, bukan angkatan kerja 0,55 juta orang. Sementara tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 9,44 juta orang.

Jika dibandingkan dengan Februari 2021 yang lalu, jumlah angkatan kerja sebanyak 144,01 juta orang, kini naik menjadi 4,42 juta orang dan tingkat partisipasi angkatan kerja naik sebesar 0,98 persen.

Baca juga: BPJS dan K3 Melindungi Pekerja dari Kecelakaan Kerja

Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase terbesar adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 0,37%. Sementara lapangan pekerjaan yang mengalami penurunan terbesar, yaitu sektor jasa lainnya sebesar 0,51%. Sebanyak 81,33 juta orang atau 59,97% bekerja bekerja di sektor informal ini naik 0,35%.

Dari data tersebut penting untuk melakukan pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja. Oleh karena itu, menjadi hal yang luar biasa jika K3 bisa menjadi rujukan atau kunci penting keberlangsungan usaha di masa COVID-19 menuju endemi.

Perlindungan Tenaga Kerja

Pandemi COVID-19 telah memberikan hikmah bahwa perubahan tata kerja baru telah kita laksanakan. Di sisi lain, kita tengah memasuki era revolusi industri mungkin sekarang 5.1, di mana ada beberapa jenis pekerjaan yang hilang dan beberapa jenis pekerjaan yang muncul.

Dengan munculnya jenis pekerjaan baru kemungkinan potensi-potensi baru bisa saja terjadi termasuk beban kerja yang berlebih. Tujuan K3 tidak hanya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya.

Baca juga: Urgensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Masa Pandemi COVID-19

“Tetapi bagaimana mengendalikan risiko peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari penyakit akibat kerja,” jelas Menaker Ida.

Tujuan perlindungan K3 tersebut bisa terlaksana apabila seluruh unsur yang ada di perusahaan, baik manajemen, serikat pekerja, buruh dan tenaga kerja bersama-sama melaksanakan pencegahan kecelakaan kerja dan PHK.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Sept. 20, 2022, 10:10 p.m.

Comments

Please log in to leave a comment.