Exchange Kripto Sebagai Gateway Dunia Web3
Meskipun situasi market sedang lesu, potensi industri kripto dan blockchain masih sangat besar. Hal
ini bisa dilihat dari banyaknya perusahaan besar yang mulai meramaikan industri
blockchain, seperti yang dilakukan GoTo yang mengakuisisi salah satu calon
pedagang aset kripto di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia
(Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda melihat aksi korporasi tersebut menjadi
salah satu bukti yang menunjukkan industri aset kripto di Indonesia, masih akan
terus tumbuh dan memiliki peluang untuk pengembangan bisnis, serta membangun
ekosistem yang lebih maju ke depannya.
Baca juga: Menelisik Potensi Web3 dan Aksi Korporasi Akuisisi Pedagang Aset Kripto
Pria yang akrab disapa Manda meyakini ini bukan aksi
korporasi terakhir, kita mungkin bisa saja melihat hal yang serupa di masa
mendatang, di mana banyak perusahaan atau institusi masuk untuk mengembangkan
bisnisnya di industri kripto maupun blockchain.
“Exchange kripto ini sebagai gateway atau pintu masuk untuk
potensi pemanfaatan ekosistem blockchain, Web3, metaverse, NFT dan lainnya,”
tuturnya dalam acara "Web3 Community Meetup 2022" yang diselenggarakan
di T-Hub by Tokocrypto Bali.
Baca juga: Menimbang Dampak Penghentian Izin Baru Exchange Kripto di
Indonesia
Industri aset kripto dalam negeri sendiri sejauh ini masih
memiliki potensi cukup besar. Bappebti mencatat hingga Juli 2022, jumlah
investor aset kripto sudah mencapai lebih 15,57 juta dengan nilai transaksi
perdagangan di Indonesia tercatat sebesar Rp232,4 triliun.
Industri aset kripto ini bisa menjadi tonggak pertumbuhan
ekonomi di Indonesia. Seperti, membuka lapangan pekerjaan baru, khususnya yang
berkaitan dengan teknologi blockchain. Kemudian, sudah banyak masyarakat Indonesia
yang terbantu pemulihan ekonominya dengan investasi aset kripto.
Keterbukaan pemerintah juga menjadi momentum baik untuk pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Indonesia menjadi negara yang memiliki regulasi cukup baik untuk mewadahi transaksi perdagangan kripto yang dianggap sebagai komoditi.