Menimbang Dampak Penghentian Izin Baru Exchange Kripto di Indonesia
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
baru-baru ini mengeluarkan surat edaran tentang penghentian penerbitan
perizinan pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Surat Nomor 208/BAPPEBTT/SE/08/2022
ini mulai efektif diberlakukan sejak tanggal 15 Agustus 2022.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Bappebti
Didid Noordiatmoko dijelaskan, penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk
mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto
yang transparan, efisien dan efektif. Saat ini sudah ada 25 perusahaan Calon
Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.
Menanggapi surat edaran, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset
Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh
Kurniawan Harmanda, melihat langkah Bappebti tersebut sebagai tindakan yang
tepat untuk situasi saat ini.
Baca juga: Regulasi Baru Bappebti Dorong Keamanan Investor Aset Kripto
Menurut pria yang akrab disapa Manda ini, alasan penghentian
sementara ini akan menciptakan persaingan yang sehat antar Calon Pedagang Fisik
Aset Kripto dan memberikan waktu untuk mereka mengembangkan bisnisnya. Di
samping itu, Bappebti tampaknya kini tengah mengodok aturan baru untuk
menyeleksi pedagang aset kripto yang sebelumnya calon menjadi full license.
"Untuk sekarang Bappebti mengeluarkan izin sebagai
calon pedagang fisik aset kripto. Tentu yang namanya 'calon' itu regulasinya
tidak se-complicated untuk menjadi full pedagang. Jika dilihat dari regulasi
untuk pendaftaran calon pedagang saya pikir ini sudah cukup baik. Untuk naik
jenjang ke full license, tentu menjadi pekerjaan rumah Bappebti. Apakah dari
sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal," katanya.
Lebih lanjut, Manda mengungkapkan memperkuat regulasi
mengenai perizinan menjadi full license pedagang aset kripto di Indonesia sudah
menjadi keharusan untuk memperkokoh industri ke depannya. Terlebih, Bappebti
akan menghadirkan Bursa Berjangka, dan ketika lembaga itu sudah beroperasi,
maka para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang ada bisa menjadi pedagang fisik
aset kripto yang diakui dan legal.
Baca juga: Aspakrindo: Jumlah Pekerja Industri Blockchain di
Indonesia Tumbuh Positif
"Tentunya harus supaya apa? Aturan yang baru nanti akan
menjadi seleksi karena belum tentu semua calon ini akan menjadi full pedagang
fisik aset kripto. Itu penting dari sisi asosiasi akan menyambut baik, agar
terjadi penyeleksian at least untuk bisa membawa yang awalnya ilegal, kemudian
menjadi legal calon pedagang yang diawasi, baru nanti kita bicara full
license," jelasnya.
Manda juga mengungkap saat ini Bappebti tengah menyiapkan
konsep pemeringkatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia, berdasarkan
kategori risiko, kepatuhan, dan monitoring transaksi perdagangan. Hal ini
dibuat untuk menjaga keamanan dan kepercayaan investor kripto dalam negeri.
"Ini bagus dan menarik, semua exchange nantinya akan berlomba-lomba untuk memperbaiki pelayanan dan sistem kerja mereka. Alhasil investor bisa lihat daftar itu untuk meyakinkan diri mereka untuk mulai berinvestasi. Bagus bagi industri dan investor secara keseluruhan," pungkasnya.