Tokocrypto Pastikan Patuhi Regulasi Baru Bappebti dan Perdagangkan Kripto Legal
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar
Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Peraturan baru yang sekaligus mencabut Peraturan Bappebti
Nomor 7 Tahun 2020 itu lebih mengambil posisi untuk meningkatkan keamanan
investor untuk menghindari dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi
hingga membahayakan dana investasi mereka.
CEO Tokocrypto Pang Xue Kai menyambut baik terbitnya Perba
Nomor 11 Tahun 2022 untuk memperkuat keamanan investor aset kripto. Tokocrypto
sejak awal didirikan pada akhir tahun 2018, menerapkan Good Corporate
Governance akan selalu patuh pada peraturan serta perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
Baca juga: Aspakrindo: Jumlah Pekerja Industri Blockchain di Indonesia Tumbuh Positif
Kai menjelaskan, dalam proses menentukan masa depan dari
proyek blockchain yang layak untuk
terdaftar di Tokocrypto punya proses due diligence yang sangat ketat. Setiap
koin atau token yang ada di Tokocrypto harus sudah lolos due diligence internal
dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process
(AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
"Tokocrypto memiliki proses seleksi dan kelayakan yang
sangat ketat dalam listing koin maupun token kripto. Kami memiliki Assessment
Scorecard dan Due Diligence Checklist yang cukup komprehensif untuk
mengevaluasi kelayakan Token yang mendaftar dalam exchange kami," kata
Kai.
Secara umum proses due diligence yang dilakukan oleh
Tokocrypto meliputi kegunaan token dan tujuan project, ekosistem yang menjadi
bagian atau pendukung koin maupun token, tim profil, latar belakang, dan
kompetensi anggota tim inti project.
Baca juga: T-Hub Solo Perluas Adopsi Blockchain danAset Kripto
Ada implementasi penggunaan token, melihat penggunaan
teknologi, rencana, dan pengembangan project dan ekosistem, Perkiraan ekonomi
produk/layanan yang ditawarkan oleh project dan bagaimana mereka menambah nilai
bagi pemegang token dan investor serta whitepaper yang dirilis dalam berbagai
bahasa.
"Tokocrypto selalu sejalan dengan Bappebti yang sudah
mengatur dengan ketat dasar penetapan aset kripto baik, itu koin atau token
yang dapat diperdagangkan di pasar fisik di Indonesia. Bappebti sudah membuat
aturan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat
yang bertransaksi aset kripto di Indonesia," tutur Kai.
Lebih lanjut Kai menjelaskan adanya dasar penetapan tersebut
melalui PerBa No. 11 tahun 2022 dapat memitigasi risiko dari kerugian yang bisa
didapatkan oleh investor dan membuat industri menjadi tidak sehat. Bappebti dan
Tokocrypto punya peran untuk menyeleksi koin dan token kripto yang bisa memberi
manfaat untuk masyarakat Indonesia.
Baca juga: Daftar Aset Kripto Legal Bertambah, TKO Resmi Terdaftar
Bappebti
Saat ini, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan
di Indonesia pun kini bertambah menjadi 383 jenis. Angka tersebut meningkat
signifikan dari 229 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan. Toko
Token (TKO) menjadi salah satu project kripto lokal yang masuk dalam daftar
baru Bappebti dan diperbolehkan memperdagangkannya secara resmi.
"Pencapaian ini tentunya merupakan kabar baik untuk
seluruh pihak yang terlibat dalam development TKO dan semua holders token.
Selain itu, momentum ini juga baik untuk mengenalkan utilitas TKO yang ingin
mendorong adopsi ekosistem blockchain di Indonesia," pungkas Kai.