Bank Indonesia Luncurkan 7 Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan tujuh
pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis, (18/8/2022)
di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku,
dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000,
Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Uang TE 2022 tetap
mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema
kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian
belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Baca juga: Dampak Inflasi dan Kenaikan Suku Bunga,
Penyaluran Kredit Bisa Lebih Ketat
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu
desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan
bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah
untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih
sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya
serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu
pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan
kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola
yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak
pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya
dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh
wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank
Indonesia.
Baca juga: Ini Tantangan Penerbitan Uang Digital di Indonesia
“Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan
penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” kata Kepala Departemen Komunikasi
Erwin Haryono, Kamis (18/8/2022).