Regulasi Baru Bappebti Dorong Keamanan Investor Aset Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru
saja mengeluarkan regulasi terbaru terkait perdagangan pasar fisik aset kripto. Regulasi tersebut
adalah Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar
Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia
(Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, mengapresiasi dan menyambut baik
dikeluarkannya PerBa No. 11 Tahun 2022. Menurutnya regulasi tersebut dibentuk
untuk meningkatkan keamanan investor aset kripto dan memajukan
industrinya secara keseluruhan di Indonesia.
Baca juga: Industri Aset Kripto dan Blockchain Masih Jadi 'Lahan
Segar' untuk Pemodal
"Kami melihat regulasi ini sebagai bentuk peningkatan
keamanan investor aset kripto di Indonesia. Selain itu, dengan pendekatan
positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku
industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju
pertumbuhan bisnis," kata Pria yang akrab disapa Manda.
Lebih lanjut, Manda menjelaskan ada beberapa hal penting
yang perlu diketahui publik terkait regulasi aset kripto yang baru ini.
Menurutnya dengan pemahaman yang cukup, investor bisa mendalami industri yang
baru ini.
Baca juga: Teknologi Blockchain - Kripto Tawarkan Peningkatan Layanan
Keuangan
Inti dari regulasi PerBa No. 11 Tahun 2022 yang merupakan
langkah yang tepat untuk memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor
kripto di Indonesia, terutama dalam hal penentuan listing dan delisting aset
kripto.
Berikut di antaranya larangan kepada exchange untuk
melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal
miliki Bappebti, pedoman teknis baru tentang penilaian aset kripto yang layak
dianggap legal di Indonesia.
Baca juga: Tokocrypto Jamin Perlindungan dan Keamanan Investor Aset
Kripto
Kemudian, teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status
legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan pencabutan aset kripto yang
berada di exchange kripto di Indonesia saat ini dan sanksi bagi exchange yang
melanggar peraturan baru ini dan pihak mana saja yang bisa menjadi tim
penilaian status legalitas aset kripto di Indonesia.
"Aturan ini memberikan ruang juga bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto. Aspakrindo mendukung langkah ini dan meminta Bappebti segera membentuk tim kajian aset kripto sebagaimana dimaksud dalam PerBa secepatnya untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa," tutur Manda.