DJP: Penerimaan Pajak Capai Rp868,3 Triliun di Semester I 2022
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP
mencatat kinerja penerimaan pajak hingga semester I tahun 2022 mencapaian
sebesar Rp868,3 triliun. Angka tersebut naik 55,7% dibandingkan periode yang
sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5% dari target penerimaan pajak dalam
Perpres 98 Tahun 2022.
Kinerja tersebut didorong oleh beberapa faktor, antara lain
tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021
akibat pemberian insentif, dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan
Perpajakan).
“Khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan PPS
(Program Pengungkapan Sukarela) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,”
kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di acara Media
Briefing Direktorat Jenderal Pajak (Selasa, 2/8/2022).
Baca juga: Dirjen Pajak Resmi Gunakan NIK Sebagai NPWP
Lebih rinci disampaikan total capaian penerimaan pajak
berasal dari Rp519,6 triliun PPh non migas (69,4% target), Rp300,9 triliun PPN
& PPnBM (47,1% target), Rp43,0 triliun PPh migas (66,6% target), dan Rp4,8
triliun PBB dan pajak lainnya (14,9% target).
Selain itu, pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak
dominan positif. PPh 21 tumbuh 19,0%, PPh 22 Impor tumbuh 236,8%, PPh Orang
Pribadi tumbuh 10,2%, PPh Badan tumbuh 136,2%, PPh 26 tumbuh 18,2%, PPh Final
tumbuh 81,4%, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2%, dan PPN Impor tumbuh 40,3%.
Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh
positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak
kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi BBM).
Baca juga: Resmi Berakhir, Bagaimana Realisasi
Penerimaan PPS 2022?
“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri
pengolahan 29,7% tumbuh 45,1%, perdagangan 23,4% tumbuh 62,8%, jasa keuangan
dan asuransi 11,5% tumbuh 16,2%, pertambangan 9,7% tumbuh 286,8%, dan sektor
konstruksi dan real estate 4,1% tumbuh 13,0%,” ujarnya.
Lebih lanjut Suryo juga menuturkan perkembangan terkini
penerimaan yang terkait UU HPP, yaitu: PPS dengan realisasi PPh final sebesar
Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.
PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan
pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 119 pemungut
berhasil menambah penerimaan PPN sebesar Rp7,1 triliun, berasal dari setoran
tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun
2022 Rp2,47 triliun.
Baca juga: Dirjen Pajak: Reformasi PPN Kedepankan Rasa
Keadilan
Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan
mulai dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima
wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp60,83 miliar
dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp12,25
miliar.
Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di
bulan Juni 2022, PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE
dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp23,08 miliar dan PPN dalam negeri
atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp25,11 miliar.
Dampak penyesuaian tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mulai 1 April 2022, penambahan penerimaan PPN sebesar Rp1,96 triliun di bulan April 2022, Rp5,74 triliun di bulan Mei 2022, dan Rp6,25 triliun di bulan Juni 2022.