Teknologi Blockchain - Kripto Tawarkan Peningkatan Layanan Keuangan
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia
(Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda melihat, teknologi blockchain yang mendasari hadirnya aset kripto dapat
menawarkan prospek peningkatan radikal dalam layanan keuangan dan kecepatan
bisnis untuk terus tumbuh.
"Di tengah lonjakan adopsi digital, blockchain adalah salah satu teknologi yang semakin terkenal
dan diharapkan menjadi fokus untuk penerapannya untuk layanan keuangan dan
bisnis. Alasan utama yang mendorong pertumbuhan solusi ini adalah karena
transparansi yang tinggi dan peningkatan efisiensi," ungkapnya.
Baca juga: CBDC dan Aset Kripto Dalam Inklusi Keuangan di Indonesia
Banyak bank sentral dunia yang mempertimbangkan penggunaan
blockchain sebagai landasan teknologi untuk central bank digital currency (CBDC).
Faktor utama untuk adopsi blockchain adalah bahwa teknologi tersebut hadir
dengan janji keamanan dan privasi.
Pria yang akrab disapa Manda ini menjelaskan, nilai
blockchain muncul dari kemampuannya untuk berbagi data dengan cepat dan aman.
Ini membuat catatan data dengan enkripsi ujung ke ujung. Ini juga mengamankan
transaksi yang dilakukan ke jaring.
Baca juga: Memahami Aset Kripto, NFT, dan Gagasan Greater Fool Theory
“Oleh karena itu, dengan cara ini, blockchain memungkinkan
privasi data. Ini adalah teknologi canggih yang dapat membawa perubahan positif
dalam efisiensi dan inklusi keuangan. Tidak ada pendekatan satu ukuran untuk
semua regulasi,” tambah Manda.
Aset Kripto dan Stabilitas Sistem Keuangan
Melihat konteks di Indonesia, regulasi mengenai aset kripto
sudah sangat jelas dan memitigasi segala risiko yang akan ditimbulkan, termasuk
mengganggu stabilitas sistem keuangan. Dengan tegas otoritas menyatakan kripto
sebagai aset komoditi, bukan sebagai mata uang untuk alat pembayaran.
Aset kripto tidak diatur Kementerian Keuangan, Bank
Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan, melainkan Kementerian Perdagangan.
Melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ada Peraturan
Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset
Kripto di Bursa Berjangka.
Baca juga: Tokocrypto Jamin Perlindungan dan Keamanan Investor Aset Kripto
Pengaturan diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti
meningkatkan investasi dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, memberikan
perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, mencegah pencucian uang dan
pendanaan terorisme, serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi.
“Peraturan perlu berkembang cukup cepat, baik di dalam negeri maupun di tingkat global, untuk mengatasi risiko yang dapat ditimbulkan di masa depan. Seberapa besar risiko tersebut dapat tumbuh akan sangat bergantung pada sifat dan kecepatan respons dari otoritas, tanpa menghambat inovasi,” jelas Manda.