Tidak Bayar Pajak STNK 2 Tahun, Kendaraan Bisa Dianggap Bodong
Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam
Negeri, Kepolisian Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja tengah membahas
aturan mengenai penghapusan data kendaraan bermotor apabila pemilik tidak
memperpanjang pajak STNK lebih dari dua tahun.
Aturan tersebut mengacu pada pasal 74 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 74 UU LLAJ
menyebutkan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat
dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang,
sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak
Progresif Kendaraan di Jakarta
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan,
seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, diharapkan dapat
menerima kebijakan ini. Dia menyebut, kebijakan ini juga berdampak terhadap
registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik.
"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemerintah
Daerah (Pemda), dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak
dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," ujar Rivan dalam keterangan
tertulisnya.
Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Pajak
Kendaraan dari Rumah
Berdasarkan data Korlantas Polri hingga Desember 2021, ada
sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya
40% masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar
ulang (TDU).
Sementara data Jasa Raharja memperlihatkan, hingga Desember
2021, ada 39% dari 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat
belum melunasi pajak, atau sekitar 40 juta kendaraan.
Baca juga: BSI Luncurkan Pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor via Online
“Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka
melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp100 triliun yang
bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional,” terangnya.
Sementara Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan
dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hah korban laka lantas serta
berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Rivan.
Baca juga: LinkAja Luncurkan Layanan
Pengurusan Berkas STNK di Jadetabek
Untuk menertibkan STNK mati dua tahun, rencana penerapan
kebijakan tersebut akan berlangsung secara bertahap dengan diawali sosialisasi
terlebih dulu. Rivan berharap, ketentuan ini memberi manfaat bagi
pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih tertib terhadap pajak dan
keselamatan berkendara.