Dirjen Pajak Resmi Gunakan NIK Sebagai NPWP
Wajib pajak orang
pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dalam memenuhi
hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan
tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi
NIK sebagai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sudah berjalan.
Diresmikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Republik
Indonesia Sri Mulyani Indrawati, penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku mulai 14
Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai
dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh.
Baca juga: Urus Pajak Makin Mudah
dengan NIK Sebagai NPWP
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga. Pertama, untuk wajib pajak
orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan
(NIK).
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan
penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan
NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang
menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Baca juga: Resmi Berakhir, Bagaimana
Realisasi Penerimaan PPS 2022?
Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format
baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas,
salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah
beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara
menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain
yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Implementasi NIK Sebagai NPWP Wajib Pajak Orang
Pribadi
Selengkapnya, untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki
NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah
langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, ada kemungkinan NIK wajib
pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data
kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data
kependudukan.
Kalau begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang
statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran
lainnya. Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di
depan NPWP lama atau format 15 digit, sementara bagi wajib pajak cabang akan
diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Baca juga: Mudah dan Cepat, Bayar Pajak
Pakai QRIS Billing
Sedangkan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki
NPWP, berlaku ketentuan berikut, pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang
merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan
pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan
NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember
2023.
Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.