Kini Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil
BPJS Kesehatan menghadirkan program
Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk memberikan kemudahan dan keringanan
bagi peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan
Penerima Upah (PBPU).
Program terbaru ini akan memberi kemudahan bagi peserta Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk bisa membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara mencicil sesuai syarat dan
ketentuan.
Latar belakang diluncurkan program ini, yaitu pertama,
situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung menyebabkan
rendahnya Ability to Pay peserta PBPU. Kedua, rendahnya tingkat
keaktifan peserta PBPU yang disebabkan karena tingginya peserta yang menunggak
membayar iuran. Ketiga, tingginya peserta PBPU yang menunggak di atas 3 bulan.
Baca juga: Kini Iuran BPJS Kesehatan Bisa Autodebet di BSI
Syarat dan Ketentuan Program REHAB
• Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah
(PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan di atas 3 bulan sampai 24
bulan.
• Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS
Kesehatan Care Center 156.
• Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program
adalah 12 bulan.
• Status kepesertaan akan kembali aktf setelah seluruh tunggakan
dan iuran bulanan berjalan lunas dibayarkan.
Baca
juga: Dirut BPJS Kesehatan Usul 2 Kriteria Tambahan di Regulasi KRIS
Cara Daftar Program REHAB
• Unduh Aplikasi Mobile JKN.
• Pilih Menu Program REHAB dan Masukkan informasi yang diperlukan.
• Peserta menyetujui syarat dan keterntuan serta hasil simulasi
program.
• Tagihan iuran yang akan dibayar otomats berubah sesuai dengan
besaran simulasi.
• Peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
• Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan
berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.
• Peserta yang terdaftar autodebet, maka tagihan akan terkoneksi
dengan tagihan autodebet-nya kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.
Itulah syarat-syarat dan cara mendaftar program REAHAB bagi peserta BPJS Kesehatan. Nah, bagi Anda yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai dari 4-12 bulan bisa memanfaatkan program tersebut