Resmi Berakhir, Bagaimana Realisasi Penerimaan PPS 2022?
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30
Juni 2022. Lantas, bagaimana realisasi penerimaan PPS? Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) menyampaikan keterangan resmi melalui konferensi pers Program
Pengungkapan Sukarela untuk menjawabnya.
Dalam siaran persnya, DJP menyebutkan total jumlah peserta
ada 247.918 wajib pajak (WP) yang terbagi menjadi 82.456 surat keterangan dari
kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan
bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS
lebih dari satu kali.
Rincian Kepesertaan per Jenis Wajib Pajak
Adapun rincian kepertaan program PPS per jenis wajib pajak,
yaitu, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun, jumlah PPh
yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun, terdiri dari Rp32,91 triliun kebijakan
I dan Rp28,1 triliun untuk kebijakan II.
Baca juga: Setoran Pajak Digital PMSE Tembus Rp7,1 Triliun
Kemudian, nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri
sebesar Rp498,88 triliun, nilai harta bersih dari repatriasi sebesar Rp13,70
triliun, nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 triliun,
dan nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp22,34 triliun.
Jumlah Wajib Pajak
Berdasarkan Harta Bersih
• Rentang 0 s.d 10 juta rupiah sebanyak 38.870 WP (15,68%).
• Rentang >10 juta s.d 100 juta rupiah sebanyak 82.747
WP (33,38%)
• Rentang >100 juta s.d 1 miliar rupiah sebanyak 75.110
WP (30,30%)
• Rentang >1 s.d 10 miliar rupiah sebanyak 41.239 WP
(16,63%)
• Rentang >10 s.d 100 miliar rupiah sebanyak 9.263 WP
(3,73%)
• Rentang >100 miliar s.d 1 triliun rupiah sebanyak 705
WP (0,28%)
• Di atas 1 triliun rupiah sebanyak 11 WP (0,00%)
Baca juga: Dua Alasan Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Negara Asal Harta Deklarasi dan Repatriasi Harta Bersih
No |
Negara |
Peserta |
Nilai
Harta |
Nilai PPh Total |
1 |
Singapura |
7997 |
56.960,11 |
7.295,14 |
2 |
Virgin Britania
Raya, Kepulauan |
50 |
4.977,39 |
601,90 |
3 |
Hong Kong |
432 |
3.580,77 |
440,71 |
4 |
Australia |
1154 |
2.766,32 |
372,14 |
5 |
Tiongkok,
Republik Rakyat |
332 |
1.512,37 |
180,63 |
6 |
Malaysia |
422 |
1.184,18 |
162,24 |
7 |
Amerika Serikat |
399 |
1.272,80 |
160,39 |
8 |
India |
141 |
417,47 |
59,01 |
9 |
Swiss |
45 |
342,74 |
49,10 |
10 |
Britania Raya |
120 |
357,79 |
42,48 |
11 |
Virgin Amerika
Serikat, Kepulauan |
3 |
326,21 |
29,04 |
12 |
Kanada |
63 |
177,12 |
26,70 |
13 |
Cayman,
Kepulauan |
135 |
147,05 |
24,19 |
14 |
Filipina |
16 |
164,26 |
22,97 |
15 |
Uni Emirat Arab |
26 |
121,46 |
18,97 |
Statistik Berdasarkan Nilai Harta Bersih
• Lima besar jenis harta adalah uang tunai sebesar Rp263,15
triliun, harta setara kas lainnya sebesar Rp75,43 triliun, tabungan sebesar
Rp59,97 triliun, deposito sebesar Rp36,44 triliun, dan tanah/bangunan sebesar
Rp26,35 triliun.
• Lima besar jenis usaha adalah pengusaha/pegawai swasta
sebesar Rp300,04 triliun, jasa perorangan lainnya sebesar Rp59,16 triliun,
perdagangan eceran sebesar Rp13,66 triliun, pegawai negeri sipil sebesar Rp9,72
triliun, dan real estate sebesar Rp9,48 triliun.
• Lima besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak adalah Wajib
Pajak Besar Empat sebesar Rp12,93 triliun, Pratama Jakarta Pluit sebesar Rp6,57
triliun, Pratama Surabaya Mulyorejo sebesar Rp5,38 triliun, Pratama Jakarta
Grogol Petamburan sebesar Rp4,97 triliun, dan Pratama Jakarta Kembangan sebesar
Rp4,48 triliun.
Baca juga: 5 Hal Penting yang Harus Diketahui Wajib Pajak
Penempatan Dana Investasi PPS di Surat Berharga Negara (SBN)
• Sampai dengan hari ini, sudah ada penempatan dana
investasi PPS pada Surat Utang Negara (SUN) seri FR0094 sebesar Rp1,06 triliun
dan pada SUN seri USDFR0003 sebesar USD11,844,000.00. Dengan dealer utama SUN
yaitu BCA, Bank Mandiri, Maybank, Bank Panin, BRI, BNI, OCBC, NISP, dan Bank
Danamon.
• Penempatan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri
PBS035 sebesar Rp135,35 miliar dengan dealer utama Bank Mandiri, Bank Panin,
BCA, Maybank, BRI, dan BNI.
• Investasi dana PPS masih bisa dilakukan sampai dengan 30
September 2023.
Persandingan Realisasi PPS dan Tax Amnesty Per Wilayah
Pada kesempatan konferensi pers, Menteri Keuangan Menteri
Keuangan Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah ikut serta berperan dalam penyukseskan program Pengungkapan Sukarela atau
PPS.
Baca juga: Urus Pajak Makin Mudah dengan NIK sebagai NPWP
Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa setelah periode PPS ini
berakhir, untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan
penegakan hukum di DJP akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang
lebih kuat. Diharapkan WP dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban
perpajakannya dengan benar.
“Program ini adalah yang terakhir, dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP. Bukan dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan Undang-Undang secara konsisten, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia,” katanya.