Setoran Pajak Digital PMSE Tembus Rp7,1 Triliun
Sampai dengan 30 Juni 2022, Pemerintah berhasil menghimpun
Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan
pemungutan dan penyetoran ke kas negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Neilmaldrin Noor Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, untuk tahun
2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun. Sementara itu, jumlah
keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.
Baca juga: Implementasi NIK sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi
Pada April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu
Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited,
John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh.,
Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan
Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.
Untuk Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera,
Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The
New Singapore Pte. Ltd. Sedangkan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan,
yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker
B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.
Baca juga: Urus Pajak Makin Mudah dengan NIK sebagai NPWP
“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya
membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan
penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam
penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neil.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK-60/PMK.03/2022,
setiap pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN 11%
atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Siapa yang Harus Bayar Pajak?
Neilmaldrin juga mengingatkan pelaku usaha yang telah
ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak
yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial
invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan
pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.