Pegadaian Cicil Emas, Cara Investasi Emas Sesuai Syariah
Pegadaian adalah salah satu
perusahaan layanan jasa keuangan yang menawarkan solusi pendanaan seperti
jual-beli atau gadai. Seiring kemajuan zaman, Pegadaian mulai merambah pada
layanan investasi, salah satunya emas. Beberapa produk yang disediakan adalah
Tabungan Emas Pegadaian dan Pegadaian Cicil Emas.
Nah, layanan Pegadaian Cicil Emas cukup menarik. Dilansir
Sahabat Pegadaian, Pegadaian Cicil Emas adalah layanan penjualan emas batangan
kepada masyarakat secara tunai atau cicilan dengan proses yang mudah dan jangka
waktu yang fleksibel.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Paper Gold dan Tabungan Emas
Pegadaian Cicil Emas ini menggunakan akad syariah yang dapat
menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa
depan, seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan biaya pendidikan anak,
memiliki hunian idaman serta kendaraan pribadi.
Akad Rahn di Pegadaian Cicil Emas
Pegadaian Cicil Emas adalah cara investasi emas secara
syariah karena menggunakan akad Rahn. Akad Rahn adalah perjanjian utang-piutang
dengan menyimpan barang sebagai jaminan atas utang (gadai).
Penerima barang (murtahin) mempunyai hak untuk menahan atau
menyimpan barang sampai seluruh utang Raahin (yang menyerahkan barang)
dilunasi. Barang tidak diperkenankan dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali
mendapat izin dari Raahin.
Baca juga: digibank by DBS dan Lakuemas Hadirkan Fitur Bayar Ringkas
Prosedur Pegadaian Cicil Emas
Setelah mengetahui akad Rahn di Pegadaian Cicil Emas, maka
yang harus dipahami selanjutnya adalah prosedur penyerahan barang di Pegadaian.
Berikut tujuh prosedur penyerahan barang di Pegadaian.
1. Barang yang akan digadaikan diakui oleh masyarakat umum
memiliki nilai yang bisa dijadikan jaminan.
2. Tidak sah menggadaikan barang rampasan (ghasab) atau barang
pinjaman milik orang lain sebagai barang jaminan.
3. Disyaratkan agar utang piutang dalam gadai diketahui oleh
kedua belah pihak.
4. Menerima barang gadai oleh Pegadaian adalah salah satu
rukun akad gadai atas tetapnya gadaian. Oleh karena itu, gadai belum ditetapkan
selama barang yang digadaikan belum diterima oleh Pegadaian.
Baca juga: Rawat Perhiasan Emas dan Jaga Kelengkapan Suratnya
5. Jika barang gadaian tersebut telah diterima oleh
Pegadaian, maka akad Rahn (gadai) tersebut telah resmi dan tidak dapat
dibatalkan atau ditarik kembali.
6. Pembatalan akad Rahn (gadai) dapat terjadi jika terdapat
ucapan atau tindakan dari Raahin (yang menyerahkan barang).
7. Jika masa membayar utang gadai lebih awal dari masa
sewanya, maka tidak termasuk pembatalan gadai dan memperbolehkan penjualan
barang yang digadaikan.
Itulah penjelasan mengenai layanan Pegadaian Cicil Emas beserta akad Rahn. Pegadaian Cicil Emas ini bisa menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan, seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan biaya pendidikan anak, memiliki hunian idaman serta kendaraan pribadi.