Pegadaian Cicil Emas, Cara Investasi Emas Sesuai Syariah

Pegadaian Cicil Emas, Cara Investasi Emas Sesuai Syariah

Pegadaian adalah salah satu perusahaan layanan jasa keuangan yang menawarkan solusi pendanaan seperti jual-beli atau gadai. Seiring kemajuan zaman, Pegadaian mulai merambah pada layanan investasi, salah satunya emas. Beberapa produk yang disediakan adalah Tabungan Emas Pegadaian dan Pegadaian Cicil Emas.

Nah, layanan Pegadaian Cicil Emas cukup menarik. Dilansir Sahabat Pegadaian, Pegadaian Cicil Emas adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau cicilan dengan proses yang mudah dan jangka waktu yang fleksibel.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Paper Gold dan Tabungan Emas

Pegadaian Cicil Emas ini menggunakan akad syariah yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan, seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan biaya pendidikan anak, memiliki hunian idaman serta kendaraan pribadi.

Akad Rahn di Pegadaian Cicil Emas

Pegadaian Cicil Emas adalah cara investasi emas secara syariah karena menggunakan akad Rahn. Akad Rahn adalah perjanjian utang-piutang dengan menyimpan barang sebagai jaminan atas utang (gadai).

Penerima barang (murtahin) mempunyai hak untuk menahan atau menyimpan barang sampai seluruh utang Raahin (yang menyerahkan barang) dilunasi. Barang tidak diperkenankan dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali mendapat izin dari Raahin.

Baca juga: digibank by DBS dan Lakuemas Hadirkan Fitur Bayar Ringkas

Prosedur Pegadaian Cicil Emas

Setelah mengetahui akad Rahn di Pegadaian Cicil Emas, maka yang harus dipahami selanjutnya adalah prosedur penyerahan barang di Pegadaian. Berikut tujuh prosedur penyerahan barang di Pegadaian.

1. Barang yang akan digadaikan diakui oleh masyarakat umum memiliki nilai yang bisa dijadikan jaminan.

2. Tidak sah menggadaikan barang rampasan (ghasab) atau barang pinjaman milik orang lain sebagai barang jaminan.

3. Disyaratkan agar utang piutang dalam gadai diketahui oleh kedua belah pihak.

4. Menerima barang gadai oleh Pegadaian adalah salah satu rukun akad gadai atas tetapnya gadaian. Oleh karena itu, gadai belum ditetapkan selama barang yang digadaikan belum diterima oleh Pegadaian.

Baca juga: Rawat Perhiasan Emas dan Jaga Kelengkapan Suratnya

5. Jika barang gadaian tersebut telah diterima oleh Pegadaian, maka akad Rahn (gadai) tersebut telah resmi dan tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.

6. Pembatalan akad Rahn (gadai) dapat terjadi jika terdapat ucapan atau tindakan dari Raahin (yang menyerahkan barang).

7. Jika masa membayar utang gadai lebih awal dari masa sewanya, maka tidak termasuk pembatalan gadai dan memperbolehkan penjualan barang yang digadaikan.

Itulah penjelasan mengenai layanan Pegadaian Cicil Emas beserta akad Rahn. Pegadaian Cicil Emas ini bisa menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan, seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan biaya pendidikan anak, memiliki hunian idaman serta kendaraan pribadi.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
July 6, 2022, 8:17 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.