Dirut BPJAMSOSTEK Ingatkan Sanksi Denda hingga Penjara bagi Perusahaan Nakal

Dirut BPJAMSOSTEK Ingatkan Sanksi Denda hingga Penjara bagi Perusahaan Nakal

Ada sanksi berupa denda hingga penjara bagi perusahaan nakal yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Sanksi itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Usul 2 Kriteria Tambahan di Regulasi KRIS

Anggoro mengatakan, sanksi yang diberikan pertama adalah sanksi administratif. Kemudian aka nada sanksi denda, dan apabila masih belum memenuhi kewajiban mendaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan ada saknsi tidak mendapatkan pelayanan tertentu.

Selain diberikan sanksi administratif pertama hingga tiga, perusahaan yang masih tidak mengindahkan kemungkinan bisa terkena sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011. Perusahaan atau pelaku terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Akibat Pandemi, Dana Program JKm Menurun dan Rasio Klaim Meningkat

Anggoro juga mengungkapkan, jenis-jenis oleh perusahaan yang berujung pada penindakan. Misalnya, perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya, perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya, serta perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program. 

"Beberapa contoh hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana, Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp432 juta,” ungkapnya. “Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp940 juta karena menggelapkan dana BPJS," bebernya.

Baca juga: Revisi Belum Selesai, Aturan Pencairan JHT Kembali ke Permenaker Lama

Menurut Anggoro, itu merupakan beberapa hal yang dilakukan bersama dengan beberapa pihak sebagai bentuk penegakan kepatuhan dari perusahaan pemberi kerja atas kewajiban mereka membayar jaminan sosial ketenagakerjaan. 


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
June 29, 2022, 8:20 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.