Dirut BPJAMSOSTEK Ingatkan Sanksi Denda hingga Penjara bagi Perusahaan Nakal
Ada sanksi berupa denda hingga penjara bagi perusahaan nakal
yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BPJS
Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau
BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.
Sanksi itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan
Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Usul 2 Kriteria Tambahan di Regulasi KRIS
Anggoro mengatakan, sanksi yang diberikan pertama adalah
sanksi administratif. Kemudian aka nada sanksi denda, dan apabila masih belum
memenuhi kewajiban mendaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan ada
saknsi tidak mendapatkan pelayanan tertentu.
Selain diberikan sanksi administratif pertama hingga tiga,
perusahaan yang masih tidak mengindahkan kemungkinan bisa terkena sanksi pidana
sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011. Perusahaan atau pelaku
terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Akibat Pandemi, Dana Program JKm Menurun dan Rasio Klaim Meningkat
Anggoro juga mengungkapkan, jenis-jenis oleh perusahaan yang
berujung pada penindakan. Misalnya, perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum
mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftarkan
sebagian pekerjanya, perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya, serta
perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.
"Beberapa contoh hasil dari pengawasan dan pemeriksaan
yang terkena sanksi pidana, Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan
Rp432 juta,” ungkapnya. “Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur
PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp1,2 miliar dan juga PT Natatex
didenda Rp940 juta karena menggelapkan dana BPJS," bebernya.
Baca juga: Revisi Belum Selesai, Aturan Pencairan JHT Kembali ke Permenaker Lama
Menurut Anggoro, itu merupakan beberapa hal yang dilakukan
bersama dengan beberapa pihak sebagai bentuk penegakan kepatuhan dari
perusahaan pemberi kerja atas kewajiban mereka membayar jaminan sosial
ketenagakerjaan.