Ingat, Jangan Sampai Masuk 5 Kategori Kredit Macet ini

Ingat, Jangan Sampai Masuk 5 Kategori Kredit Macet ini

Saat masa pendemi COVID-19 melanda, banyak orang terseok-seok untuk melunasi kredit yang sudah terlanjur diambil. Tidak sedikit pula yang terjebak kredit macet karena tidak lagi mampu membayar cicilan utang secara tepat waktu kepada kreditur.

Kondisi tersebut dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti debitur kehilangan penghasilan utamanya maupun dengan sengaja tidak membayar cicilan atau hutang secara terencana, dan lain sebagainya.

Kondisi kredit macet jangan dianggap sepele. Jika tidak segera diselesaikan, maka dapat berpengaruh pada kredibilitas Anda sebagai debitur. Akibatnya, Anda akan sangat sulit untuk mengajukan pinjaman atau pembiayaan.

Baca juga: Pengaruh Kartu Kredit dan PayLater Pada Kredit Skor Pribadi

Istilah kredit macet ini ternyata ada beberapa kategori yang perlu Anda pahami. Kategori ini juga berpengaruh pada cara mengembalikan status ebitur Anda saat ingin mengajukan pembiayaan kembali.

Kategori Kredit Macet

Untuk menghindari dan mengatasi kondisi kredit macet ini, sebaiknya Anda mengetahui empat kategori dari kredit macet. 

1. Lancar

Debitur membayar cicilan yang termasuk pembayaran pokok dan bunga dengan tepat waktu, dan tidak lebih dari 10 hari kalender.

2. Dalam Pengawasan Khusus (DPK)

Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan bunga mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 10 hari kalender namun tidak lebih dari 90 hari kalender.

Baca juga: Ini Dampaknya Jika Anda Punya Skor Kredit Buruk

3. Kurang Lancar

Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan bunga mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari namun tidak lebih dari 120 hari.

4. Diragukan

Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan bunga mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 120 hari namun tidak lebih dari 180 hari.

5. Macet

Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan bunga mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari.

Baca juga: Ketua DK LPS: Tren Suku Bunga Simpanan dan Kredit Menurun

Jika debitur telat membayarkan cicilannya lebih dari 180 hari, maka dapat dikenakan biaya denda yang nilainya tergantung dari kebijakan masing-masing lembaga keuangan.

Itulah empat lima kategori kredit macet yang harus Anda ketahui. Pastinya, jika Anda memiliki utang yang harus dibayar cicilannya setiap bulan, bayarlah tepat waktu dan jangan pernah menunda. Lakukan perencanaan keuangan agar cicilan utang bisa terbayarkan.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
June 24, 2022, 7:30 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.