Ingat, Jangan Sampai Masuk 5 Kategori Kredit Macet ini
Saat masa pendemi COVID-19 melanda, banyak orang
terseok-seok untuk melunasi kredit yang sudah terlanjur diambil. Tidak sedikit
pula yang terjebak kredit macet karena tidak lagi mampu membayar cicilan utang
secara tepat waktu kepada kreditur.
Kondisi tersebut dapat terjadi karena beberapa alasan,
seperti debitur kehilangan penghasilan utamanya maupun dengan sengaja tidak
membayar cicilan atau hutang secara terencana, dan lain sebagainya.
Kondisi kredit macet jangan dianggap sepele. Jika tidak
segera diselesaikan, maka dapat berpengaruh pada kredibilitas Anda sebagai
debitur. Akibatnya, Anda akan sangat sulit untuk mengajukan pinjaman atau
pembiayaan.
Baca juga: Pengaruh Kartu Kredit dan PayLater Pada Kredit Skor Pribadi
Istilah kredit macet ini ternyata ada beberapa kategori yang
perlu Anda pahami. Kategori ini juga berpengaruh pada cara mengembalikan status
ebitur Anda saat ingin mengajukan pembiayaan kembali.
Kategori Kredit Macet
Untuk menghindari dan mengatasi kondisi kredit macet ini,
sebaiknya Anda mengetahui empat kategori dari kredit macet.
1. Lancar
Debitur membayar cicilan yang termasuk pembayaran pokok dan
bunga dengan tepat waktu, dan tidak lebih dari 10 hari kalender.
2. Dalam Pengawasan Khusus (DPK)
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan bunga
mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 10 hari kalender namun tidak
lebih dari 90 hari kalender.
Baca juga: Ini Dampaknya Jika Anda Punya Skor Kredit Buruk
3. Kurang Lancar
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan bunga
mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari namun tidak lebih dari
120 hari.
4. Diragukan
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan bunga
mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 120 hari namun tidak lebih dari
180 hari.
5. Macet
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan bunga
mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari.
Baca juga: Ketua DK LPS: Tren Suku Bunga Simpanan dan Kredit Menurun
Jika debitur telat membayarkan cicilannya lebih dari 180
hari, maka dapat dikenakan biaya denda yang nilainya tergantung dari kebijakan
masing-masing lembaga keuangan.
Itulah empat lima kategori kredit macet yang harus Anda
ketahui. Pastinya, jika Anda memiliki utang yang harus dibayar cicilannya
setiap bulan, bayarlah tepat waktu dan jangan pernah menunda. Lakukan
perencanaan keuangan agar cicilan utang bisa terbayarkan.